Bos TCU Cuma Dituntut 7 Bulan

Jumat 27-07-2012,02:36 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

CIREBON - Sidang produksi jamu ilegal dengan terdakwa HT, bos PT TCU Cirebon, kembali digelar di Pengadilan Negeri Sumber, Kabupaten Cirebon, Kamis pagi (26/7). Pada persidangan yang dipimpin hakim ketua H Sulasdiyanto SH MH itu, memasuki agenda pembacaan tuntutan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam tuntutan JPU yang dibacakan Endang Supriatna SH didampingi Irna S SH MH menegaskan, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 196, 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. “Dengan ini, kami sebagai Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa HT dengan ancaman hukuman penjara selama 7 bulan dipotong masa tahanan dan denda sebesar Rp100 juta. Jika terdakwa tidak dapat membayar denda, maka akan dikenai hukuman 4 bulan penjara,” tegas Endang di persidangan. Dikatakan Endang, semua barang bukti berupa jamu ilegal dan alat pembuatnya disita oleh negara. “Sementara itu, seluruh barang bukti dalam kasus ini dirampas dan disita oleh negara untuk dimusnahkan,” katanya. Usai mendengar tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum, terdakwa HT didampingi penasehat hukumnya, Inka Harsani Nasution SH langsung mengajukan keberatan. Upaya eksepsi (pembelaan) dari terdakwa dikabulkan majelis hakim dan menunda persidangan hingga dua minggu mendatang untuk mendengarkan pembelaan dari terdakwa. Inka Harsani Nasution SH selaku penasihat hukum terdakwa yang ditemui Radar usai persidangan menilai, tuntutan jaksa penuntut umum sangat memberatkan kliennya. “Jelas dengan tuntutan 7 bulan penjara itu sangat memberatkan klien saya. Maka dari itu, kami mengajukan keberatan dan akan membuat pembelaan untuk persidangan dua minggu mendatang,” ungkapnya. Sementara itu, menanggapi tuntutan dari jaksa penuntut umum terhadap terdakwa, Dan Bildansyah SH selaku praktisi hukum kepada Radar mengatakan, persoalan tuntutan merupakan hak sepenuhnya dari Jaksa Penuntut Umum. “Soal proporsionalitasnya tentu dikaitkan dengan tingkat kesalahan yang dianggap terbukti di persidangan. Melihat tuntutannya dihubungkan dengan ancaman hukuman dalam UU Kesehatan yang tinggi, mestinya asumsi hakimnya tingkat kesalahan terdakwa kecil,” ujarnya. Dijelaskan Bildansyah, berdasarkan Pasal 196, 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan bahan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar, diancam pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar. Diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Cirebon menggerebek pabrik jamu Trisno Cipta Usaha (TCU) yang diduga memproduksi jamu ilegal di Jalan Wiratama, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, 23 Desember 2011 lalu. Polisi menyita puluhan dus jamu siap edar dan sejumlah mesin pembuat jamu. Pemilik pabrik jamu, HT juga diringkus dalam penggerebekan. Penggerebekan menindaklanjuti laporan dari masyarakat juga hasil penyelidikan. Selain memeriksa surat izin produksi, polisi juga memeriksa bahan yang terkandung dalam jamu. Dalam gudang pabrik jamu tersebut, polisi menemukan puluhan ribu kapsul yang diduga jamu siap edar serta sejumlah alat pengemas kapsul. HT ditahan karena tidak memiliki izin usaha dari sejumlah instansi terkait. Selain itu, karena pabriknya ilegal, sehingga merugikan negara hingga miliaran rupiah dalam jangka lima tahun terakhir. (rdh)

Tags :
Kategori :

Terkait