CIREBON - Batas akhir perekaman kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) berlaku hingga 31 September 2016. Hal itu berdasarkan ketentuan waktu yang ditetapkan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri. Meskipun Mendagri Tjahjo Kumolo membatalkan, rencananya batas akhir perekaman E-KTP dibarengi penerapan sanksi administratif. Mulai 1 Oktober 2016 KTP lama versi SIAK, Simduk dan KTP Kuning tidak lagi diberlakukan. Saat ini sekitar 1.700 warga Kota Cirebon belum membuat E-KTP. Konsekuensinya, jika tidak segera membuat E-KTP, yang bersangkutan akan kesulitan dengan beragam keperluan administrasi kependudukan. “Kalau tanggal itu belum punya E-KTP ya rugi sendiri,” tandas Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk (Dafduk) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Agus Muharam kepada Radar, Selasa (23/8). Agus mengungkapkan, bila ada warga yang belum punya E-KTP pada tanggal tersebut, bisa saja kesulitan mengurus pernikahan, pembuatan kartu BPJS, pembuatan paspor ke kantor Imigrasi, keperluan bank, layanan pendidikan dan lainnya. Pasalnya, E-KTP yang berbasis nomor induk kependudukan (NIK) nasional harus memiliki data tunggal. E-KTP dengan NIK berbeda dengan KTP lama seperti SIAK, Simduk dan KTP kuning masih banyak data ganda. Guna mengejar target perekamanan E-KTP, disdukcapil terus melakukan jemput bola melakukan program E-KTP keliling. Kerja sama dengan pihak RT/RW dan kelurahan dan menyisir warga yang memasuki usia 17 tahun. \"Kita juga ke sekolahan untuk menyisir anak-anak siswa yang akan memasuki usia 17 tahun,\" kata Agus. Target pencapaian perekamanan maupun pencetakan tersebut, ujar Agus, bisa tercapai dengan catatan stok blangko E-KTP terus tercukupi. Lalu tenaga atau petugas operator maksimal, server database selalu online dan alat maupun sarana dan prasarana selalu siap. \"Kita tetap optimis bisa mencapai target itu hingga akhir September mendatang. Asalkan syarat-syarat dan daya dukung itu bisa terpenuhi. Tapi kami tetap optimis mengejar target itu,\" tegasnya. Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas) Kantor Kementrian Agama Kota Cirebon, Yasin mengatakan, mulai diberlakukannya E-KTP secara efektif 1 Oktober 2016 merupakan langkah bagus. Tujuannya agar masyarakat dapat tertib administrasi kependudukan. Kementerian Agama sudah sepakat untuk menerapkan aplikasi program NIK E-KTP. Sehingga bagi warga yang akan menikah harus ada surat pengantar nikah dari RT/RW dan kelurahan dengan dilampirkannya E-KTP. \"Ini langkah baik. Untuk itu kami juga minta kepada pemerintah dalam hal ini disdukcapil agar terus menyosialisasikan kebijakan baru ini,” tukasnya. (via)
Bisa Batal Nikah Gara-Gara Tidak Miliki E-KTP, Ini Penjelasannya
Rabu 24-08-2016,07:26 WIB
Editor : Husain Ali
Kategori :