Masih Ada 168 Ribu Warga Indramayu Tak Punya KTP-El

Rabu 24-08-2016,16:00 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

INDRAMAYU - Sebanyak 168.000 warga Kabupaten Indramayu belum memiliki kartu tanda penduduk (KTP) elektronik atau KTP-El. Padahal KTP konvensional sudah tidak berlaku sejak Peraturan Presiden No 112 Tahun 2013 disahkan. Apalagi pemerintah pusat juga telah menetapkan bila batas waktu pembuatan KTP Elektronik pada 30 September 2016. Bila tidak segera membuat KTP Elektronik, pemerintah akan membekukan data kependudukan yang bersangkutan. Belum diketahui secara pasti apa yang menjadi penyebab utama. Namun diduga banyak warga yang enggan repot-repot mengurus KTP-El. Proses pembuatan KTP-El yang memakan waktu cukup lama serta dan sistem pembuatan yang tidak satu pintu juga membuat warga malas mengurus akta kependudukan itu. Belum lagi warga yang tempat tinggalnya di perbatasan Indramayu harus mengurus KTP ke ibu kota kabupaten yang jaraknya cukup jauh. “Yang membuat malas mengurus KTP elektoronik adalah prosesnya yang lama. Kita biasanya baru mengurus ketika membutuhkan KTP untuk berbagai keperluan, seperti untuk mencari kerja,” ungkap Indah (25), salah seorang warga. Sementara Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Indramayu, H Kamud SH mengatakan, dari sekitar 2,1 juta penduduk Kabupaten Indramayu, sekitar 168.000 warganya belum memiliki dan melakukan perekaman KTP-El. Menurutnya, kondisi ini disebabkan adanya warga yang tidak disiplin dalam mengurus administrasi kependudukan. Mereka menganggap KTP lama masih berlaku sesuai tanggal berlaku yang tercetak di kartu tanda penduduk. Dikatakan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Indramayu telah menekankan pemerintah kecamatan untuk menyosialisasikian kepada masyarakat yang belum memiliki KTP-El untuk segera mengurusnya. Selain itu, masih banyaknya warga yang belum memiliki KTP-El juga karena beberapa hal. Di antaranya warga tersebut bekerja di luar daerah dan tidak bisa melakukan perekaman data di Kabupaten Indramayu. Selain itu Disdukcapil Kabupaten Indramayu juga menyiapkan skema jemput bola untuk membantu pembuatan KTP-El bagi warga penyandang disabilitas. Perekaman dilakukan dengan cara mendatangi langsung warga dari rumah ke rumah.(oet)

Tags :
Kategori :

Terkait