Rumah Camat Cikedung Ikut Digeledah KPK

Sabtu 27-08-2016,08:37 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

JAKARTA- KPK terus mendalami kasus korupsi panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rohadi alias RD. Panitera yang menerima suap dari keluarga pedangdut Saipul Jamil tersebut kini juga dijerat dengan pasal gratifikasi. Penyidik KPK juga sudah menggeledah beberapa rumah dan apartemen milik Rohadi dan orang- orang dekatnya. Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha mengatakan dalam perkembangan penyidikan, Rohadi kembali ditetapkan sebagai tersangka. “R (Rohadi) ditetapkan sebagi penerima gratifikasi,” ujar Priharsa. Rohadi diduga menerima gratifikasi saat menjadi panitera di PN Jakarta Pusat maupun PN Bekasi. Pasal yang dijeratkan pada Rohadi ialah 12 huruf a atau pasal 11 atau pasal 12 huruf B UU Tipikor, juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Salah satu gratifikasi yang diduga diterima Rohadi ialah sebuah mobil. Sebab KPK menyita sebuah mobil Rohadi pasca penetapan tersangka gratifikasi. Penyitaan mobil Toyota Yaris itu dilakukan setelah KPK menggeledah aparteman Rohadi di Kelapa Gading Jakarta. Priharsa mengatakan, penyidik sudah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Antara lain rumah pribadi Rohadi di Desa Cikedung Lor, Indramayu. Tak hanya itu, tim KPK juga menggeledah rumah orang dekat Rohadi serta kantor Kecamatan Cikedung sekaligus rumah dinas Camat H Darim yang juga kakak kandung Rohadi. Sementara pantauan Radar Indramayu, proses penggeledahan berlangsung hingga Jumat dini hari (26/8) sekitar pukul 01.30. Penggeledahan mendapatkan pengamanan ketat dari petugas kepolisian Polres Indramayu. Sejumlah dokumen disita oleh petugas KPK kemudian dimasukan ke dalam koper untuk dibawa ke Jakarta. Kuwu Cikedung Lor, Unggul Baniaji mengatakan dirinya tak mengetahui pasti proses penggeledahan tersebut. Dia hanya sempat dihubungi petugas KPK yang sedang melakukan penggeledahan. Unggul membenarkan penggledahan tidak hanya di rumah Rohadi, tapi juga di kediaman Darmo, orang dekat Rohadi, dan rumah dinas Camat Cikedung, Darim. \"Jam 01.30 dini hari tadi baru selesai dan mereka (KPK, red) pamitan pulang,\" ujarnya kepada Radar. Sementara Kapolres Indramayu AKBP Eko Sulistyo Basuki SIK SH MH saat dihubungi Radar membenarkan penggeledahan tersebut. Dalam penggeledahan, pihaknya menerjunkan sejumlah personilnya untuk melakukan pengamanan. \"Kami diminta untuk mengamakan dan mengawal proses penggeladahan. Sebanyak 10 personil yang kita terjunkan dalam pengamanan itu. Proses penggeladahan berjalan lancar,\" ujar Eko. Kasus Rohadi ini awalnya terbongkar dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Rohadi ditangkap setelah menerima uang Rp250 juta dari kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatulah dan pengacaranya Berthanatalia serta Kasman. Suap diberikan dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara pencabulan yang dilakukan Saipul. Dalam perjalanannya, Rohadi diduga tak hanya bermain dalam kasus Saipul. (gun/kom)

Tags :
Kategori :

Terkait