Jelang Deadline, Pembuatan E-KTP Dikebut

Senin 29-08-2016,15:00 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

MAJALENGKA – Satu bulan menjelang batas akhir perekaman kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP), masih tersisa puluhan ribu penduduk wajib KTP yang belum melakukan perekaman data kependudukan. Padahal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah menentukan batas akhir perekaman E-KTP sampai 30 september 2016 mendatang. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Majalengka, DR H Sadili MSi menyebutkan, total jumlah penduduk Kabupaten Majalengka saat ini 1.250.180 jiwa. Wajib KTP 925.294 jiwa dengan kriteria masuk usia 17 tahun atau pernah menikah di bawah usia tersebut. Dari jumlah wajib KTP itu, yang sudah melakukan perekaman E-KTP terhitung hingga akhir Juli lalu ada 878.037 jiwa atau sudah 94,89 persen dari total wajib KTP. Masih ada 47.247 jiwa penduduk wajib KTP yang belum melakukan perekaman atau tinggal 5,11 persen. “Kami telah mengagendakan optimalisasi upaya perekaman E-KTP. Sampai batas akhir perekaman kami akan semaksimal mungkin menyisir masyarakat yang belum melakukan perekaman, agar segera difasilitasi perekaman ke kecamatan masing-masing. Pemerintah desa juga kami minta untuk jemput bola,” jelasnya. Bahkan bupati sudah mengeluarkan surat edaran Nomor 474.14 Tahun 2016 tertanggal 22 Agustus 2016 tentang percepatan penerbitan E-KTP dan akta kelahiran, sebagai tindak lanjut dari edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 471/1768/SJ. Dalam surat edaran tersebut, bupati meminta kepada seluruh kecamatan agar secara proaktif memberikan pelayanan perekaman bagi penduduk di wilayah masing-masing yang belum melakukan perekaman. Direncanakan akan ada perekaman masal di masing-masing kecamatan. Disamping itu, optimalisasi perekaman E-KTP juga ditopang dengan keberadaan mobil keliling yang setiap waktu akan memfasilitasi perekaman di berbagai titik keramaian seperti sekolah, kampus, mal, perusahaan-perusahaan, panti jompo, lembaga pemasyarakatan (lapas), dan di desa-desa terpencil. “Kami juga membuka nomor pelayanan pengaduan hal-hal yang berkaitan dengan pelayanan perekaman dan penerbitan E-KTP maupun akta kelahiran, dengan nomor SMS pengaduan di 08909505131248,” ujarnya. Sekretaris Dsdukcapil Drs Abdurahman MSi menambahkan, dalam waktu dekat ini akan dilakukan rapat koordinasi dengan kecamatan berikut operator di tiap kecamatan, serta dengan para pimpinan OPD untuk ikut menyukseskan optimalisasi program tersebut. Rakor selanjutnya akan melibatkan seluruh unsur pemerintahan, mulai dari pimpinan OPD, kecamatan, muspida, kepala desa, hingga intansi mitra pemerintah lainnya yang rencananya akan digelar tanggal 1 september mendatang. “Rakor tersebut dimaksudkan agar semua pihak bergerak dalam menyukseskan optimalisasi perekaman E-KTP,” pungkas Abdurahman. (azs)      

Tags :
Kategori :

Terkait