JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut ringan Damayanti Wisnu Putranti. Mantan Anggota Komisi V DPR RI dituntut enam tahun penjara dan dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun. Jaksa Iskandar Marwanto menyatakan, Damayanti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima hadiah dan janji dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir. “Secara sah bersama-sama menerima hadiah,” terang dia saat membacakan tuntutan. Damayanti menerima hadiah bersama Budi Supriyanto, anggota Komisi V, dan dua stafnya, Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini. Terdakwa, kata Iskandar, menerima suap sebesar SGD 328 ribu dan Rp1 miliar. Uang itu merupakan fee untuk memuluskan proyek pelebaran jalan di wilayah Maluku dan Maluku Utara. Yaitu pelebaran Jalan Tehoru – Laimu dengan anggaran Rp41 miliar, dan Jalan Werinama – Laimu dengan nilai proyek sebesar Rp50 miliar. Menurut jaksa, uang itu diberikan Abdul Khoir kepada Damayanti agar proyek pelebaran itu diusulkan lewat anggaran pendapatan belanja negara perubahan (APBNP) 2016. Damayanti pun menyanggupi permintaan itu dan meminta fee untuk memuluskan proyek tersebut. Setelah menerima uang, Damayanti membagikannya kepada beberapa pihak. Bahkan, lanjut Iskandar, uang itu juga digunakan untuk membantu pilkada di wilayah Jawa Tengah. Seperti Semarang, Kendal, dan beberapa daerah lainnya. Hal itu juga diakui beberapa saksi yang sudah diperiksa. Berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, ditambah alat bukti seperti keterangan 35 saksi, ahli, terdakwa, petunjuk, surat, serta alat bukti lainnya, Damayanti pun dijerat dengan Pasal 12 huruf a UU. Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke - 1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. Jaksa pun menuntut Damayanti dijatuhi hukuman enam tahun penjara, denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara. Selain itu, jaksa juga menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik, yaitu hak tidak dipilih selama lima tahun. Ketua Majelis Hakim Sumpeno mengatakan, hukuman tambahan berupa pencabutan hak dipilih akan berlaku sejak terdakwa selesai menjalani hukuman utama. “Setelah itu terdakwa baru menjalani hukuman tambahan selama lima tahun,” katanya. Menurut dia, terdakwa mempunyai kesempatan untuk mengajukan keberatan. Damayanti menyatakan, dia menghargai tuntutan yang disampaikan jaksa KPK. Terkait dengan pengajuan keberatan, dia masih akan pikir-pikir lebih dulu. Kuasa hukum terdakwa, Wirawan Adnan menyatakan, pihaknya meminta waktu sampai 7 September untuk memikirkan pengajuan keberatan. (lum)
Damayanti Dituntut 6 Tahun dan Hak Politik Dicabut
Selasa 30-08-2016,10:30 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 09-10-2024,10:01 WIB
2 Hari Jelang Pernikahan, Mahasiswa Asal Cirebon Tewas Tertabrak Kereta Api
Rabu 09-10-2024,09:24 WIB
Ahmad Heryawan Pimpin Tim Pemenangan, Ahmad Syaikhu-Ilham Habibie Yakin Menang Pilgub Jabar
Rabu 09-10-2024,17:30 WIB
Diskon 50 Persen, Harga Sofa dan Lemari di Informa Living Plaza Cirebon Jadi Segini
Rabu 09-10-2024,17:29 WIB
Kasus Penyelewengan Dana Nasabah Bank Cirebon, Kejari Tetapkan 1 Tersangka, Langsung Ditahan
Rabu 09-10-2024,20:30 WIB
AHM Luncurkan Honda ICON e: dan CUV e:
Terkini
Kamis 10-10-2024,06:00 WIB
Tabrakan Bintang Neutron Merupakan Asal Usul Emas Tercipta di Bumi
Kamis 10-10-2024,05:00 WIB
Berenang Memiliki Manfaat Bagi Anda Penderita Asam Urat
Kamis 10-10-2024,04:00 WIB
Siap-siap! Balita di Kota Cirebon akan Disurvei oleh BPS, Segini Jumlah Blok Sensusnya
Kamis 10-10-2024,03:00 WIB
Ketua DPRD Kota Cirebon Sepakat dengan Pandangan Prabu Diaz: Jaga Kondusifitas dan Persatuan
Kamis 10-10-2024,02:00 WIB