CIREBON - AR (21) warga Desa/Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, terpaksa berurusan dengan polisi. Penyebabnya, AR hendak mencuri helm di halaman parkir motor puskesmas Desa Tegalsari, Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon, Selasa (30/8). Kapolsek Plered AKP Budi Hartono menuturkan, helm yang hendak dicuri pelaku milik EA (38) warga Desa Megu Gede, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon. Namun, aksi pelaku kepergok warga. Menurut Hartono, akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian Biasa. Ancamannya, pidana paling lama lima tahun penjara. \"Atau denda paling banyak Rp 900 ribu,\" sebut Hartono. (cecep)
Gagal Curi Helm, Tersangka Terancam 5 Tahun Penjara
Rabu 31-08-2016,00:01 WIB
Editor : Husain Ali
Kategori :