Sukabumi Usulkan Raperda Tenaga Kerja Asing  

Kamis 01-09-2016,11:00 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

SUKABUMI-Pemerintah Kota Sukabumi mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, pada kegiatan Rapat Paripurna DPRD. Usulan ini salah satu bentuk mewujudkan tujuan negara. Walikota Sukabumi Muhamad Muraz mengatakan, bahwa penyusunan Rancangan Peraturan Daerah ada 4. Terdiri dari Pembentukan Perangkat Daerah, Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada UPT RSUD AL-Mulk Kota Sukabumi, Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenanga Kerja Asing, dan penyelengaaraan Kesejahteraan Sosial. Dua Raperda di antaranya di luar program pembentukan daerah (Propemda), dan 2 di antaranya pelaksanaan dari program pembentukan peraturan daerah tahun Anggaran 2016. Dari keempat Raperda tersebut yang paling dibutuhkan di kota sukabumi untuk menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA), yakni Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenanga Kerja Asing. \"Perda ini pelaksanaan program pemda, yang tertuang dalam keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sukabumi, Nomor 17 Tahun 2016, yakni Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenanga Kerja Asing, dan penyelengaaraan Kesejahteraan Sosial,\" katanya. Rancangan Peraturan Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenanga Kerja Asing, dibentuk berdasarkan ketentuan pasal 2 ayat (3) Huruf B Peraturan Pemerintah Nomor 97 tahun 2012 tentang Retribusi pengendalian lalu lintas dan Retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing. Bahwa pemungutan Retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing, merupakan kewenangan Pemerintah Kota. \"Selain terbentuk nya perda tersebut, sebagai payung hukum dalam pengawasan pemerintah daerah terhadap keberadaan tenaga kerja asing di daerah, sehingga terpantau dan terawasi, terutama dalam rangka persiapan diberlakukannya  Masyarakat  Ekonomi Asean (MEA),\" jelasnya. Retribusi sebagaimana dimaksud untuk memperpanjang Izin Ketenagakerjaan  bagi instansi pemerintah, perwakilan tenaga asing, badan-badan internasional, lembaga sosial, lomba keagamaan, dan jabatan-jabatan tertentu dibidang pendidikan. \"Retribusi digunakan untuk mendanai penertiban dokumen izin, pengawasan dilapangan penegakan hukum, penatausahaan biaya dampak negatif dari prpanjangan Izin kerja, \" pungkasnya. Sementara itu Anggota DPRD Kota Sukabumi Komisi III Usep Ubaedillah menuturkan, dengan adanya Peraturan Daerah terkait Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenanga Kerja Asing cukup bagus, dalam menertibkan ketenaga kerjaan khususnya di Kota Sukabumi bisa lebih terawasi. \"Ya saya rasa memang perlu perda seperti ini, agar siapapun Warga Negara Aing (WNA) dapat terdaftar dengan tertib untuk pengawasanya, terutama di era MEA ini, WNA yang bekrja di Kota Sukabumi tidak menimbulkan permasalahan di tengah masyarakat terutama dengan Daya Asing,\" pungkasnya. (mg35)  

Tags :
Kategori :

Terkait