3 Eks Pengurus UPK PNPM Mandiri Gegesik Dibekuk

Kamis 01-09-2016,13:27 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

CIREBON - Satuan Reskrim Unit Tipidkor  Polres Cirebon menangkap 3 pelaku yang diduga korupsi Dana Usaha Ekonomi Produktif (UEP) dalam pelaksanaan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan pada Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Sumber Rejeki Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon. Ketiga pelaku dan barang buktinya tersebut diekspos ke media, Kamis siang (1/9). Dari 3 pelaku tersebut  berinsial JE, selaku mantan Sekretaris UPK periode 2004/ 2008 warga Desa Gegesik Wetan, Kecamatan Gegesik;  TS selaku mantan Bendahara UPK periode 2004/2008 warga Desa Gegesik Kulon, Kecamatan Gegesik; dan  YL selaku mantan Ketua UPK periode 2004/ 2008 warga Desa Jagapura Wetan, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon. Modus pelaku saat  menjalankan aksinya dengan cara membuat kelompok fiktif, mencantumkan nama-nama fiktif dalam kelompok peminjam, serta menggelapkan uang setoran pengembalian dari ketua kelompok, dengan cara tidak dicatat dalam buku Kas SPP dan UEP. Kapolres Cirebon AKBP Sugeng Hariyanto SIk MHum melalui Kasat Reskrim Polres Cirebon AKP Sigit Rahayudi SIk didampingi Kanit Tipidkor Polres Cirebon  Ipda Bernandus Husein SH mengatakan, para pelaku sewaktu menjadi pengurus UPK Sumber Rejeki telah menggunakan Dana Simpan Pinjam untuk Perempuan (SPP) dan Dana Usaha Ekonomi Produktif (UEP) untuk kepentingan pribadi. \"Dari hasil audit BPKP Jawa Barat diketahui kerugian negara sebesar Rp871.487.783,  dari tahun 2003 hingga 2011.Para pelaku melanggar pasal pembrantasan Tindak Pidana Korupsi,\" katanya. (cecep)    

Tags :
Kategori :

Terkait