Kalau Dihitung-hitung, Ojang Terima Suap Hingga Rp38 M

Kamis 01-09-2016,13:30 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

BANDUNG- Bupati Subang nonaktif, Ojang Sohandi menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Rabu (31/8). Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu, Ojang didampingi lima penasehat hukumnya. Dalam surat dakwaan nomor: Dak-37/24/08/2016 dengan tebal 48 halaman, alumnus STPDN (Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri) ini didakwa tiga pasal berlapis. Meliputi suap, gratifikasi, dan TPPU (tindak pidana pencucian uang). Dalam dakwaan disebutkan, Ojang telah menyerahkan uang senilai ratusan juta rupiah kepada jaksa di Kejati Jawa Barat dengan tujuan meringankan tuntutan mantan Kabid Yankes Dinas Kesehatan Kabupaten Subang, Jajang Abdul Kholik yang saat itu menjadi terdakwa dalam kasus korupsi dana BPJS di lingkungan Dinkes Subang. Uang senilai Rp200 juta diserahkan Lenih Marliani (istri Jajang) secara bertahap kepada Jaksa Fahri Nurmallo dan Jaksa Deviyanti. Atas kasus ini, dua jaksa di lingkungan Kejati Jabar ini pun sudah berstatus terdakwa, namun dalam berkas yang berbeda. Dalam dugaan gratifikasi, Ojang diduga telah menerima uang dari sejumlah pihak yang nilainya mencapai Rp38 miliar lebih. Uang sebesar itu di antaranya berasal dari sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Subang dengan rincian Rp6,1 miliar, dari Heri Tantan Sumaryana (Kabid Pengadaan BKD) Rp1,9 miliar, dari Elita Budiarti (Plt Kepala Dinas Kesehatan) Rp190 juta, Rp1,1 miliar dari Engkus Kusdinar (Kepala Dinas Pendidikan), Heri Sopandi (Kabid Dikmen) Rp1,1 miliar, H Umar (mantan Kadis Bina Marga dan Pengairan) Rp9,5 miliar, dari Wawan Irawan (ajudan bupati) Rp17,6 miliar, dari Anton Abdul Rosyid (Dirut PD BPR Subang) dan Rp470 juta dari Hendra Purnawan (Wakil Ketua DPRD). Selain uang tunai, Ojang juga telah menerima 1 unit mobil Jeep Rubicon dari Elita Budiarti dan 1 unit mobil Nissan Navara dari Iwan Kurniawan Kusnadi (Kasubid Pengembangan BLH Subang). Dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU), Ojang diduga menyembunyikan atau menyamarkan harta kekayaannya. Di antaranya dengan beberapa kali melakukan pembelian lahan dan bangunan serta kendaraan dengan menggunakan nama orang lain. Selama menjabat sebagai bupati, Ojang mendapatkan penghasilan dari gaji dan tunjangan yang nilainya mencapai Rp2 miliar lebih. Selain itu, terdakwa Ojang juga memperoleh penghasilan dari beberapa usaha yang nilainya mencapai Rp708 juta. Diantaranya dari usaha investasi di sekolah YPIB Subang sekitar Rp108 juta, usaha kontrakan sekitar Rp112 juta, usaha warung nasi sekitar Rp528 juta. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negera (LHKPN) per bulan Oktober 2014, terdakwa Ojang memiliki harga kekayaan yang jumlahnya mencapai Rp3,7 miliar lebih. Ojang juga diduga telah beberapa kali menerima uang dari pihak lain yang patut diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Uang yang nilainya mencapai puluhan miliar itu kemudian digunakan untuk membeli sejumlah tanah beserta bangunan dan kendaraan. Untuk pembelian tanah  dan bangunan, nilainya mencapai Rp31,4 miliar lebih. Tanah dan bangunan itu dibeli dengan menggunakan nama orang lain dan nama Ojang serta keluarga. Selain itu juga terdapat pembelian 30 ekor sapi, terdiri dari 17 jenis simetal dan 13 ekor jenis limousin senilai Rp678 juta lebih. Untuk menyembunyikan uangnya, Ojang juga membeli sejumlah kendaraan mewah, baik roda empat (R4) maupun roda dua (R2), yang nilainya mencapai Rp5,3 miliar lebih. Kendaraan-kendaraan tersebut sebelumnya telah disita KPK. Dalam dakwaannya, Ojang disebut telah menyerahkan uang kepada mantan Bupati Eep Hidayat sebesar Rp2,4 miliar serta kepada anggota Komisi A dan D DPRD Subang sebesar Rp1,9 miliar. Tak hanya kepada pejabat dan mantan pejabat, Ojang Sohandi juga disebut telah menyerahkan uang kepada sejumlah ormas dan LSM. Ditemui usai sidang, Ojang menyatakan tak semua dakwaan tersebut benar. Ada beberapa hal yang dinilainya tak sesuai dengan kenyataan. Namun demikian, Ojang menyatakan tak akan mengajukan eksepsi sebagai bantahan dari dakwaan jaksa. “Saya ingin sidang cepat selesai sehingga tak mengganggu pembangunan Kabupaten Subang,” ungkap Ojang. (din)

Tags :
Kategori :

Terkait