Anggaran Dipangkas, Pemekaran Indramayu Barat Terganjal

Kamis 01-09-2016,17:00 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

GABUS WETAN – Proses pemekaran Kabupaten Indramayu kembali terganjal. Kali ini, gara-gara rencana pemerintah pusat melakukan pemangkasan anggaran dan moratorium pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB). Selain itu syarat adminstrasi pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Indramayu Barat (Inbar) juga dipastikan dibuat ulang menyusul keluarnya aturan baru mengenai pemekaran. Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Indramayu, H Ahmad Bachtiar SH mengatakan, rencana pemangkasan anggaran dari Pemerintah Pusat turut berdampak pada alokasi biaya untuk mewujudkan pemekaran seiring efesiensi besar-besaran yang akan dilakukan oleh pemerintah daerah. Padahal, mulai awal bulan ini sedianya bakal diadakan road show sosialisasi pemekaran, namun terpaksa dibatalkan. “Seharusnya awal bulan ini mulai road show sosialisasi pemekaran. Tapi batal, terganjal anggaran,” ungkap dia kepada Radar saat kunjungan kerja di Kecamatan Gabus Wetan, kemarin. Pihaknya mengaku sudah menyusun schedule proses tahapan pemekaran sesuai dengan aturan baru tentang pembentukan DOB dari pemerintah pusat. “Sudah ada schedulenya. Bulan ini melakukan apa, bulan nanti melaksanakan apa. Sudah ada, kita siapkan,” ujarnya. Hal ini sekaligus menampik tudingan jika pihaknya lambat merespons aspirasi pemekaran dari banyak pihak. Bahkan, Sekda Ahmad Bachtiar mengaku telah berkomunikasi dengan Sekda Provinsi Jawa Barat untuk meminta waktu berdialog dengan Panitia Pembentukan Kabupaten Indramayu Barat (PPKIB). “Kemarin sewaktu pak Sekda provinsi tinjau ke PLTU itu sudah saya ajak ke Haurgeulis untuk ngomong langsung di sana sama panitia. Tapi rupanya beliau sibuk sekali, dan berjanji akan mencari waktu yang baik. Nanti dijadwal,” tuturnya. Kendala lain yang menghambat proses pemekaran yaitu syarat adminstrasi yang dinilai belum lengkap. Di antaranya adalah hasil musyawarah desa (musdes) mengenai kesepakatan pemekaran, nama dan letak calon ibu kota DOB. Musdes itu wajib diadakan oleh desa-desa yang tersebar di 12 Kecamatan diwilayah Inbar. Hasil musdes dari desa-desa yang ada di 12 kecamatan itu nanti dikumpulkan untuk menjadi dasar usulan Bupati Indramayu mengajukan rencana pemekaran. “Tiga hal mendasar itu harus dipenuhi itu dulu untuk menjadi dasar bupati mengajukan usulan pemekaran. Aturannya yang saya baca memang seperti itu,” tegas dia. (kho)  

Tags :
Kategori :

Terkait