CILEDUG – Salah dalam menangani pengolahan sampah, bisa terancam pidana. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Advokasi dan Kampanye Walhi Jawa Barat, Wahyu Widianto saat menyikapi perilaku masyarakat dan instansi pemerintah yang bertanggungjawab mengolah sampah yang masih memakai cara instan, yakni dengan membakar. Menurut Wahyu, dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Persampahan Nasional, aktivitas pengolahan sampah dengan cara sengaja membakar tanpa disertai peralatan yang memadai, merupakan salah satu tindakan pidana. “Pengolahan sampah sudah tidak boleh lagi dibakar,” tuturnya. Apalagi, sampah yang dibakar tidak menempuh proses pemisahan, antara sampah organik dan anorganik. Dari proses pembakaran sampah anorganik, seperti plastik dan sterofom, bisa menghasilkan furan, yang merupakan sejenis senyawa heterosiklik yang beracun dan kemungkinan karsiogenik. Kemudian, ada hydrocarbon yang bisa berdampak buruk terhadap kesehatan manusia, “Jika hal ini dibiarkan, maka akan membayakan kehidupan manusia,” imbuhnya. Berdasarkan informasi yang dihimpun olehnya, Pemerintah Kabupaten Cirebon sudah mengajukan pembangunan Tempat Pengolahan Sampah (TPA) Regional yang berfungsi sebagai tempat pengolahan sampah yang berasal dari berbagai wilayah, kemudian diolah dan dikelola dengan baik sebagaimana amanat UU tersebut. “Mudah-mudahan, pengajuan tersebut berujung pada hasil positif,” bebernya. Sementara, ketika berkunjung ke TPA Ciledug, terlihat fakta bahwa pengolahan sampah di sana masih menggunakan cara-cara manual, yakni dengan cara membakar. Kepulan asap putih muncul dari hamparan sampah yang menggunung. Sayang, tidak ada petugas yang mau berkomentar mengenai tata cara pengolahan sampah di TPA tersebut. (jun)
Awas, Bakar Sampah Bisa Kena Pidana
Sabtu 03-09-2016,15:00 WIB
Editor : Dian Arief Setiawan
Kategori :