Bawa Sajam, 3 Warga Pangandaran Diamankan

Jumat 09-09-2016,10:00 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

PANGANDARAN - Setelah melalui proses yang cukup panjang, akhirnya puluhan bangunan yang berdiri diatas lahan PT Pancajaya Makmur Bersama dibongkar oleh aparat gabungan Polres Ciamis, TNI dan Satpol PP Kabupaten Pangandaran, kemarin (8/9). Awalnya, para petani penggarap yang membangun bangunan di lahan tersebut tidak memberikan perlawanan kepada aparat gabungan yang tengah membongkar bangunan. Namun, di tengah-tengah proses pembongkaran, para penggarap mulai melakukan penolakan dengan mengusir petugas Satpol PP yang sedang melakukan pembongkaran terhadap sejumlah bangunan. Bahkan, beberapa penggarap membawa senjata. Salah seorang penggarap bahkan sempat mengacungkan sebilah golok kepada Kapolres Ciamis AKBP Didi Hayamansyah. Akibatnya peristiwa tersebut, petugas Polres Ciamis mengamankan tiga orang penggarap yang diduga menjadi provokator dan membawa senjata tajam. Kapolres Ciamis AKBP Didi Hayamansyah mengatakan, pembongkaran bangunan yang berdiri di lahan milik PT Pancajaya Makmur Bersama tersebut berdasarkan surat perintah dari Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata yang meminta untuk dilakukan penertiban. Dikatakannya, dalam penertiban tersebut ada beberapa kelompok masyarakat yang memaksakan kehendakanya melakukan perlawanan dengan mengacung-acungkan senjata tajam. \"Kami terpaksa melakukan upaya paksa, mengamankan dan memeriksa tiga orang dari kelompok masyarakat yang mengacungkan senjata tajam kepada petugas, senjatanya sudah kita amankan,\" ujarnya. Dijelaskannya, pengosongan lahan milik PT Pancajaya Makmur Bersama tersebut dilakukan oleh pihak pemerintah Kabupaten Pangandaran dalam hal ini Satpol PP. Pihaknya bersama puluhan anggota TNI hanya melakukan pengamanan. \"Ada sekitar 26 bangunan liar yang dibongkar,\" ungkapnya. Kepala Satpol PP Kabupaten Pangandaran Dadang Abdurachman mengatakan, pihaknya ditugaskan untuk melakukan pembongkaran puluhan bangunan liar di atas lahan milik PT Pancajaya Makmur Bersama. Pembongkaran bangunan tersebut merupakan tindaklanjut dari pemberian surat peringatan ketiga kepada pemilik bangunan oleh Pemkab Pangandaran yang dikeluarkan akhir Agustus lalu. \"Kita mengerahkan 70 anggota Satpol PP Kabupaten Pangandaran untuk membongkar bangunan,” ungkapnya. Dadang mengungkapkan, barang-barang yang berada di dalam bangunan diserahkan kepada masing-masing pemilik bangunan. Direktur PT Pancajaya Makmur Bersama Alif Joko mengatakan, pengosongan lahan tersebut  diambil alih oleh pemerintah Kabupaten Pangandaran. \"Sebelumnya sudah dikeluarkannya surat peringatan sebanyak tiga kali kepada pemilik bangunan. PT Pancajaya Makmur Bersama sendiri merupakan pemilik hak guna bangunan sesuai sertifikat yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Negara,\" ungkapnya. Rencananya, kata dia, lahan tersebut akan dibangun untuk pengembangan pariwisata di Pangandaran. Kusmini (60), salah seorang pemilik bangunan liar yang juga mengaku sebagai petani penggarap mengaku dirinya saat ini tidak punya tempat tinggal. \"Kalau ini dibongkar kita mau tinggal dimana, disini diusir, di pantai juga diusir. Lantas kami ini mau bagaimana,\" ungkapnya. (oby)  

Tags :
Kategori :

Terkait