Kasus PHK Dedi Setiawan Diadukan ke Dewan Kuningan

Sabtu 10-09-2016,22:30 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

KUNINGAN – Kasus dugaan PHK sepihak yang dilakukan manajemen sebuah bank swasta terhadap Dedi Setiawan, diadukan pula ke dewan. Aduan PHK sepihak yang menimpa warga Desa Babatan, Kecamatan Kadugede tersebut ditujukan ke Komisi I dan IV DPRD Kuningan. “Kami sudah melayangkan surat ke ketua DPRD beserta komisi terkait. Perihal suratnya, permohonan penyidikan atas tindakan manajemen Bank yang telah menyimpang dari UU Tenaga Kerja No 13/2003 dan UU Serikat Pekerja No 21/2000,” sebut korban PHK sepihak, Dedi Setiawan, Sabtu (10/9). Bukan hanya ke DPRD, pihaknya pun melayangkan surat serupa ke Bupati Kuningan. Itu dilakukan lantaran menyangkut nasib tenaga kerja warga Kuningan. Bahkan bukan hanya Dedi saja yang pernah dipaks pensiun dini, melainkan pula warga Kuningan lainnya. Tindakan semena-mena seperti itu diharapkan jadi perhatian wakil rakyat. “Tadi (kemarin, red) saya sudah menghadap pimpinan komisi I DPRD dalam rangka menindaklanjuti surat tempo hari. Respon mereka sangat bagus dan aspiratif,” ucapnya. Sebelum mengadukan ke dewan, proses mediasi telah ditempuh oleh Dinsosnaker Kuningan dengan menghadirkan para pihak bank terkait. Ketua Umum Serikat Pekerja Pusat dari bank tersebut, Abdoel Moedjib dihadirkan yang berhadapan dengan pihak manajemen bank. “Waktu itu saya memilih pensiun dini dengan besaran pesangon yang sesuai aturan. Sedangkan dari pihak manajemen bank menunggu anjuran dari Dinsosnaker. Hingga akhirnya keluar anjuran dari instansi tersebut selaku mediator,” tutur Dedi. Dari lembaran surat yang Radar Kuningan peroleh, poin anjurannya berisi agar perusahaan bank mengakhiri hubungan kerja dengan Dedi. Poin berikutnya meminta agar perusahaan memberikan hak-hak Dedi berupa uang pesangon sebanyak 2X TMTK pasal 156 ayat 2, 3 dan 4 UU 13/2003. Hak lainnya berupa upah proses atau gaji berjalan. “Agar Saudara Dedi Setiawan bersedia menerima PHK karena pensiun dini atau efisiensi dengan menerima hak-haknya sebagaimana tersebut di atas. Agar kedua belah pihak memberikan jawaban Anjuran di atas selambat-lambatnya dalam jangka waktu 10 hari setelah menerima surat Anjuran ini,” bunyi beberapa poin Anjuran Dinsosnaker itu. Pertengahan Agustus, Anjuran dari Dinsosnaker diterima oleh kedua belah pihak. Tapi ternyata pihak manajemen bank tidak memberikan jawaban. Lain halnya dengan Dedi, dirinya langsung melayangkan jawaban yang berisi sepakat terhadap Anjuran Dinsosnaker. Sementara itu, Ketua Umum Serikat Pekerja Abdoel Moedjib menilai pihak manajemen bank tidak serius menuntaskan persoalan itu. Mereka dianggap tetap bertahan terhadap keangkuhannya. Tak heran jika dirinya melakukan upaya-upaya ke Kementerian Tenaga Kerja RI dan juga DPR RI komisi IX. “Hari ini (kemarin, red), sudah difasilitasi kementerian dalam melakukan perundingan seluruh masalah ketenagakerjaan,” ungkapnya. (ded)    

Tags :
Kategori :

Terkait