Rawan Korupsi, Calon Kepala Daerah Wajib Lapor Kekayaan

Minggu 11-09-2016,22:05 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

JAKARTA - Banyaknya kepala daerah yang terjerat korupsi membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat melakukan pencegahan. Caranya, setiap calon kepala daerah wajib menyetorkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke komisi antirasuah. Tahun depan, banyak daerah yang akan menggelar pemilihan kepala daerah (pilkada). Total ada 101 daerah yang mengadakan pemilihan 2017. Baik di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi. Rinciannya, 7 provinsi menggelar pilgub, 18 kota dan 76 kabupaten melaksanakan pilkada. Di antaranya, DKI Jakarta, Aceh, Bangka Belitung, Banten, Gorontalo, Sulawesi Barat, dan Papua Barat. Sebelum pesta demokrasi itu digelar, KPK melakukan tindak pencegahan korupsi. Dengan cara meminta semua calon kepala daerah menyerahkan LHKPN. \"Itu menjadi syarat bagi setiap calon kepala daerah yang maju,\" jelas Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati. Calon tidak bisa maju jika tidak menyerahkan laporan kekayaan mereka. Pihaknya, kata Yuyuk, sudah mengirim surat kepada semua Komisi Pemilihan Umum (KPU) di daerah terkait penyerahan LHKPN. Surat itu berisikan tata cara dan mekanisme pengisian laporan kekayaan. Selanjutnya, KPU yang akan menyampaikan informasi tersebut kepada setiap pasangan calon yang akan berlaga pada kontes politik daerah itu. Selain mengirim surat ke KPU, Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK membuka loket khusus penerimaan pedaftaran laporan kekayaan. Loket itu dibuka di kantor KPK. Loket akan mulai dibuka pada 21 September hingga 3 Oktober mendatang. \"Setiap calon bisa menyerahkan laporannya ke loket,\" paparnya. Calon kepala daerah harus jujur saat mengisi laporan. Sebab, kata dia, yang mengetahui kekayaan mereka hanya sang calon dan keluarganya. Jadi, kejujuran mereka sangat diuji. Jika mereka tidak jujur saat mengisi laporan kekayaan, maka integritas mereka sebagai pemimpin perlu dipertanyakan. Apalagi ketika nanti mereka terpilih sebagai kepala daerah. Yuyuk mengatakan, bagi mereka yang kesulitan mengisi laporan kekayaan. Tim KPK siap membantu mereka agar mudah melakukan pengisian. \"Mereka tidak perlu khawatir kalau kesulitan mengisi,\" terang ibu satu anak itu. Bagi yang belum pernah mengisi, disediakan bagi mereka form A. Sedangkan yang sudah pernah melaporan diwajibkan mengisi form B. Dia berharap, semua calon mematuhi aturan yang ada dan datang ke KPK menyerahkan laporan kekayaan. Kalau bisa, lanjut dia, sebelum loket dibuka, mereka sudah datang menyerahkan LHKPN. Pihaknya akan mengapresiasi kepala daerah yang proaktif melaporkan harga mereka. Mereka yang melaporkan LHKPN akan mendapatkan tanda bukti penyerahan. Bukti itu yang nantinya diserahkan kepada KPU sebagai salah satu persyaratan administratif. Masyarakat, kata Yuyuk, bisa menjadikan laporan harta kekayaan sebagai pertimbaan untuk memilih kepala daerah yang bersih dan mempunyai integritas tinggi. Dengan melihat sosok calon, masyarakat akan menggunakan hak pilihnya dengan baik dan tidak salah dalam menentukan pilihan. \"Sampai saat ini sudah banyak kepala daerah yang terjerat kasus korupsi\" paparnya. Sejak 2004 hingga sekarang, komisi antirasuah sudah menangani 74 kasus yang melibatkan kepala daerah. Baik gubernur, bupati maupun wali kota. Kebanyakan mereka terbelit kasus suap sebanyak 30 kasus, pengadaan barang dan jasa 10 kasus, dan pengelolaan anggaran 20 kasus. Ada pula kasus perizinan, penyalahgunaan kewenangan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kepala daerah yang terakhir ditangkap KPK adalah Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian. Dia ditangkap, karena diduga menerima suap sekitar Rp 1 miliar. Uang itu digunakan untuk perjalanan ibadah haji. Namun, sebelum dia berangkat ke Tanah Suci, dia sudah diamankan KPK. (lum)

Tags :
Kategori :

Terkait