CIREBON - Lahirnya Undang-undang 2014 tentang Desa, menjadi spirit baru dalam membangun dan memberdayakan msyarakat. Karena UU Desa diregulasikan untuk menekan kesenjangan sosial di tengah masyarakat. Selain itu, diharapkan mampu menahan angka urbanisasi dan membantu pemerintah daerah dalam pembangunan. Serta menanggulangi program-program pemerintah yang belum terealisasi. Karenanya, pendamping desa harus mampu memfasilitasi program-program pemerintah desa demi terlaksananya UU Desa. Hal itu disampaikan Wakil Ketua KNPI Kabupaten Cirebon Bidang Pengembangan Masyarakat Desa, Affan Hidayat. \"Pendamping desa tidak hanya selesai membantu dalam hal perencanaan pembangunannya saja. Melainkan sampai kepada realisasi yang hasilnya bisa dirasakan masyarakat desa,\" kata Affan kepada radarcirebon.com, Sabtu (11/9). Bagaimana bedanya dengan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM MPd) yang digulirkan era SBY? Menurut Affan, sejatinya PNPM MPd dapat menyelesaikan persoalan di tengah masyarakat. Namun, PNPM MPd belum mampu menjadikan desa mandiri secara ekonomi maupun masyarakat yang berkemajuan dan kreatif. Sehingga menurutnya, Dana Desa yang merupakan salah satu implementasi UU Desa merupakan jawaban sekaligus tantangan. Karena pemerintah desa sebagai kuasa anggaran dengan dana miliaran berisiko adanya tindak korupsi. Tindakan korupsi bukan saja karena menyalahgunakan anggaran. Tapi karena kesalahan administrasi dan pelaporan juga bisa berisiko jeratan hukum. \"Pendamping desa harus mampu membaca kebutuhan masyarakat dan keinginan pemerintahan desa. Jawaban ini yang akan menjadi tolak ukur keberhasilan pendamping desa dalam hal fasilitasi,\" tandas ketua Komunitas Pegiat Desa Kabupaten Cirebon ini. (hsn)
Pendamping Desa Harus Mampu Baca Kebutuhan Masyarakat
Minggu 11-09-2016,23:05 WIB
Editor : Husain Ali
Kategori :