JAKARTA - Nur Alam masih bertahan dengan jabatannya walaupun sudah menjadi tersangka suap. Dia enggan mundur dari kursi Gubernur Sulawesi Tenggara. Bahkan, dia melakukan perlawanan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan mengajukan gugatan praperadilan atas statusnya sebagai tersangka. Kuasa Hukum Nur Alam, Maqdir Ismail mengatakan, sampai saat ini kliennya masih menjadi gubernur dan tidak akan mundur. “Masih sah sebagai gubernur walaupun sudah tersangka,” terang dia saat ditemui di gedung KPK Jalan HR Rasuna Said kemarin (20/9). Kliennya dalam keadaan sehat dan baik. Karena masih aktif, maka tidak perlu ditunjuk pelaksana tugas (Plt) gubernur. Semua tugas gubernur masih dilaksanakan Nur Alam dengan baik. Maqdir menyatakan, seseorang akan berhenti dari jabatannya jika sudah menjadi terdakwa. Sampai sekarang statusnya kliennya masih tersangka bukan terdakwa, jadi tidak perlu mundur dari kursi gubernur. Menurut dia, penetapan Nur Alam sebagai tersangka janggal. Untuk itu, pihaknya pun mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangka Nur Alam. Gugatan sudah diajukan sejak Jumat (16/9) lalu di PN Jakarta Selatan (Jaksel). Dia pun membeberkan alasan gugatan praperadilan. Yang pertama berkaitan dengan izin. Menurutnya, persoalan penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) yang dipersoalkan KPK pernah digugat oleh PT Prima Nusa Sentosa di Pengadilan Tata Usha Negara. Namun, kata dia, dalam putusan Mahkamah Agung (MA) dinyatakan bahwa penerbitan IUP sudah sesuai kewenangan dan prosedur. Berdasarkan Pasal 37 huruf b Undang-Undang Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, penerbitan izin merupakan kewenangan gubernur. “Gubernur mempunyai hak mengeluarkan izin,” tegas dia. Alasan kedua, lanjut Maqdir, sampai saat ini KPK belum menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus yang menjerat kliennya. Menurut dia, sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka, komisi antirasuah seharusnya sudah memiliki data tentang kerugian keuangan negara. “Ini kan belum ada angka kerugian negara,” terangnya. Selain persoalan izin dan nilai kerugian, Maqdir mengatakan, sebenarnya perkara tersebut sedang ditangani Kejaksaan Agung. Kejagung melakukan penyelidikan kasus itu setelah mendapatkan data dari PPATK. Namun, Kejagung menyatakan tidak ada tindak pidana dalam perkara yang membelit Nur Alam. Jadi, KPK tidak berwenang untuk ikut menangani kasus itu. Dia menyatakan, KPK melaksanakan penyelidikan kasus yang sama dengan perkara yang sedang ditangani oleh Kejagung berdasarkan surat perintah penyelidikan paa 15 Januari 2013. Karena kasusnya sama, maka terjadi duplikasi penyelidikan. “Hal itu pelanggaran terhadap UU KPK dan MOU KPK, Kejaksaan Agung dan Kepolisian,” terang Maqdir. Sementara itu, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, pihaknya siap menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan pihak Nur Alam. “Ya kita hadapi saja,” terang dia di gedung KPK kemarin. Tidak kali ini saja lembaganya digugat. Sudah beberapa kali komisinya mendapatkan gugatan praperadilan. Sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka, kata dia, KPK sudah mempunyai alat bukti yang kuat. Jadi, pihaknya tidak sembarangan dalam menjadikan Nur Alam sebagai tersangka. Instansinya siap membeberkan perkara itu di pengadilan. (lum)
Sudah Tesangka, Nur Alam Ogah Mundur dari Kursi Gubernur
Rabu 21-09-2016,11:30 WIB
Editor : Dian Arief Setiawan
Kategori :