KLH: RIP Cirebon Tidak Singgung Batu Bara, tapi Bagian Curah Kering

Senin 26-09-2016,18:35 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

CIREBON - Pelabuhan Cirebon hingga saat ini belum membuka bongkar muat tongkang batu bara. Karena warag Kota Cirebon menolak keberadaan batu bara yang mengganggu kesehatan. Saat ini rekomendasi Rencana Induk Pelabuhan (RIP) sudah ditandatangani Walikota Cirebon, Nasrudin Azis. Di dalamnya mengatur rencana pengembangan pelabuhan secara makro. Kepala Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Agung Sedjijono menegaskan, di dalam RIP tidak menyinggung mengenai batu bara. Hanya menyebut curah kering. “Di RIP itu disebutnya curah kering. Batu bara termasuk di dalamnya, terigu juga masuk di curah kering itu,” ujar Agung, kepada Radar, Minggu (25/9). Agung menganggap, terbitnya rekomendasi RIP merupakan hal yang lumrah terjadi. Undang-undang mengatur mengenai tahapan ini. Setiap daerah yang ingin mengembangkan pelabuhan perlu koordinasi dengan pemerintah daerah. Atas terbitnya RIP, Agung juga meminta PT Pelindo II tetap memenuhi ketentuan-ketentuan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Seperti diketahui, KLHK menjatuhkan sejumlah sanksi kepada PT Pelindo II, termasuk penyegelan. “Katanya Pelindo sedang mem-follow up. Sanksi dari KLHK itu, poin-poinnya tetap harus dilaksanakan,” tandasnya. Mengenai reklamasi kawasan laut Cirebon untuk pengembangan pelabuhan, Agung menilai tidak akan menimbulkan persoalan lingkungan. Sebab, ketentuan reklamasi itu sudah diatur dalam tata ruang dan mendapatkan izin gubernur Jawa Barat. Detail-detail kecil untuk reklamasi juga ada aturannya. Termasuk pengambilan tanah untuk keperluan reklamasi. “Sampai sekarang saya belum tahu lokasi tanah yang akan diambil. Tapi itu semua ada aturan dan standarnya,“ pungkasnya. (abd)

Tags :
Kategori :

Terkait