CIREBON - PT Gracia Kreasi Rotan menyangkal melakukan pelanggaran pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap salah satu pekerjaannya. Alasannya, pekerja yang di-PHK sudah mendapat surat peringatan kedua dan ketiga. Hal itu menurut Kuasa Hukum PT Gracia Kreasi Rotan, Panji Amiarsa, sudah sesuai prosedur. Karena, berdasarkan peraturan perusahaan tentang adanya kecerobohan pekerja yang dapat merugikan perusahaan yang besar, maka perusahaan berhak memecat pekerjanya. (Baca: Dianggap Lakukan PHK Sepihak, Perusahaan Rotan di Plumbon Didemo) \"Karyawan yang kami PHK atas kecerobohannya sendiri. Kami mendapatkan kerugian Rp 100 juta, sehingga kami melayanglan surat kedua. Kemudian melakukan hal yang serupa, jadi kami melayangkan surat ketiga berupa pemecatan,\" terang Panji. Panji menyebutkan, surat peringatan tidak harus berurutan satu, dua dan tiga. Namun tergantung bobot pelanggaran yang dilakukan pekerja. Meskipun Said Anwar, karyawan yang di-PHK, mendapat surat dari dinas ketenagakerjaan (disnaker) agar dipekerjakan kembali, tapi perusahan tetap memutuskan hubungan kerja. Karena Said Anwar melakukan kecerobohan yang menimbulkan kerugian perusahaan yang besar. \"Untuk tuntutan dari batas usia pensiun perusahaan sepakat melakukan dialog lanjutan. Dan untuk tuntutan yang berikutnya kami memang mengalami kekurangan order. Sehingga berdampak kepada jam kerja, dan kami akan berkordinasi dengan disnaker,\" kata Panji. (cecep)
Didemo Serikat Pekerja, Ini Jawaban Perusahaan Rotan di Plumbon
Senin 26-09-2016,19:35 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 06-04-2026,12:20 WIB
Kecelakaan di Penggung Cirebon, Ada Rombongan Pedagang di Konser Dede April
Senin 06-04-2026,12:03 WIB
Kecelakaan di Jl Jenderal Sudirman Cirebon Hari Ini, Korban Meninggal Terjepit Truk Tangki Air
Senin 06-04-2026,10:07 WIB
SD Negeri di Kota Cirebon Mulai Terapkan KBM 5 Hari, Disdik Uji Coba Pekan Ini
Senin 06-04-2026,11:30 WIB
Rel Kereta Bersejarah Dibongkar Jadi Polemik, KAI Sebut Bukan Cagar Budaya
Senin 06-04-2026,16:23 WIB
BREAKING NEWS: Diduga Serangan Jantung, Pengemudi Mobil Xpander Merah Kejang di Jl dr Cipto Kota Cirebon
Terkini
Selasa 07-04-2026,07:01 WIB
Bayar Pajak Kendaraan di Jabar Kini Lebih Mudah, Tak Perlu KTP Pemilik Asli, Cukup Bawa Ini
Selasa 07-04-2026,06:01 WIB
Gelar Raker, Yayasan Manarusalam Tetapkan Arah Strategis 2026 di Cirebon
Selasa 07-04-2026,05:00 WIB
Program MBG Gencar Disosialisasikan, Netty: Ini Investasi Masa Depan Anak
Selasa 07-04-2026,04:02 WIB
Kabar Baik untuk PMI! Arab Saudi Perketat Aturan Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
Selasa 07-04-2026,02:04 WIB