Divonis Ringan, Damayanti Siap Bantu KPK

Selasa 27-09-2016,11:00 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

JAKARTA - Mendapat vonis ringan dari majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat,  Damayanti Wisnu Putranti siap membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terdakwa kasus suap proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) itu berjanji akan membongkar keterlibatan pejabat kementerian dan pimpinan Komisi V yang diduga ikut menerima aliran uang panas dari proyek senilai Rp41 miliar itu. Ketua Majelis Hakim Sumpeno menyatakan, Damayanti secara sah melakukan tindak pidana korupsi. Sebagai pejabat negara, dia menerima hadiah untuk melakukan sesuatu terkait dengan jabatannya sebagai anggota Komisi V DPR RI. \"Terdakwa secara sah dinyatakan bersalah,\" jelas Sumpeno saat membacakan putusan sidang kemarin (26/9). Damayanti menerima hadiah dan janji dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir. Uang yang diterima terdakwa sebesar SGD 328 ribu dan Rp1 miliar. Uang itu merupakan fee untuk memuluskan proyek jalan di wilayah Maluku dan Maluku Utara milik Kementerian PUPR. Terdakwa menerima hadiah bersama Budi Supriyanto, anggota Komisi V, dan dua stafnya, Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini. Damayanti menerima fee setelah program aspirasinya yang berupa proyek pembangunan jalan disetujui Komisi V dan Kementerian PUPR. \"Terdakwa meminta Dessy dan Julia menagih fee kepada Abdul Khoir,\" jelas hakim. Pencairan uang suap tersebut dilakukan beberapakali. Karena kesalahannya itu, Damayanti pun dijatuhi hukuman empat tahun enam bulan penjara, dan diminta membayar denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurunan. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penutut umum (JPU) KPK. Sebelumnya, jaksa menuntut Damayanti dengan hukuman enam tahun penjara dengan denda Rp500 juta subdiser enam bulan. \"Barang bukti 1 sampai 10 dikembalikan kepada terdakwa. Dan ada yang dikembalikan ke terdakwa lainnya,\" papar Sumpeno. Dia menyatakan, pihaknya memberikan waktu kepada pihak terdakwa untuk menyampaikan tanggapan terhadap putusan itu. Ada waktu tujuh hari bagi kedua belah pihak untuk menyampaikan tanggapan. Menurut Sumpeno, putusan itu bisa diperbaiki atau bahkan dibatalkan jika Pengadilan Tinggi (PT) menilai putusan itu salah. Jaksa Iskandar Marwanto menyatakan, pihaknya tidak bisa langsung memberikan tanggapan. Jaksa akan pikir-pikir terlebih dahulu. Dia masih mempunyai waktu tujuh hari untuk menyampaikannya tanggapannya. Damayanti menyatakan, pihaknya juga akan pikir-pikir dalam menanggapi putusan hakim. Menurutnya, dia berterimakasih kepada KPK yang mengambul permohonannya menjadi justice collaborator (JC). Sebagai JC, dia akan proaktif bekerjasama dengan KPK. \"Itu konsekwensi sebagai JC,\" terang dia saat ditemui usai sidang kemarin. Bagaimana dengan dugaan keterlibatan pimpinan dan anggota Komisi V lainnya? Damayanti siap membongkar semua keterlibatan pihak yang ikut menerima uang suap. \"Saya siap bantu KPK mengungkap semuanya,\" ujarnya. Kuasa Hukum Damayanti, Wirawan Adnan menyatakan, banyak permohonan kliennya yang dikabulkan majelis hakim. Misalnya, vonis yang lebih ringan dari tuntutan jaksa. Pencabutan hak politik juga yang dituntutkan jaksa juga tidak diterima hakim. \"Pikir-pikir kami mengarah kepada menerima putusan itu,\" ucap Wirawan. Dia menegaskan bahwa kliennya bukan lah pelaku utama. Lantas siapa pelaku utama? Menurut Wirawan, pelaku utama bisa saja pimpinan DPR atau pimpinan Komisi V. Maka, lanjut dia, sebagai JC, kliennya akan membantu KPK membongkar kasus tersebut. (lum)  

Tags :
Kategori :

Terkait