Usai Diperiksa Lagi KPK, Nazarudin Ingin Gamawan Fauzi Jadi Tersangka

Rabu 28-09-2016,12:00 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

JAKARTA-Kasus dugaan korupsi dalam pengadaan e-KTP menggelinding lagi. Mantan bendahara umum Partai Demokrat M Nazaruddin yang menjadi pengungkap pertama kasus itu diperiksa lagi oleh KPK hampir sembilan jam, kemarin (27/9). Mantan dirjen pendudukan dan catatan sipil Kemendagri Irman juga diperiksa KPK sebagai saksi. Irman keluar dari gedung KPK sekitar pukul 18.45. Sekitar 15 menit kemudian, Nazaruddin keluar dari gedung antirasuah Jalan HR Rasuna Said itu. Nazar kembali menyebut nama mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi sebagai salah satu pihak yang terlibat. Dia bahkan mengungkapkan kalau KPK sudah punya data lengkap jumlah uang yang diterima Gamawan. \"KPK udah punya datanya semua. Gamawan terima uang berapa,\" ujar dia. Nazar yang terlihat mengenakan kawat gigi itu  tidak ingin bicara terlalu banyak. Dia hanya ingin menjelaskan posisinya hanya sebagai pemantik saja. Semua informasi yang dia ketahui sudah diberikan pada KPK. \"Kita harus percaya dengan KPK, yang pasti mendagrinya harus tersangka,\" kata dia. Nazar juga mengingatkan kalau informasi yang dia berikan itu bisa dipercaya. Buktinya setelah \'nyanyian\' korupsi e-KTP itu diungkap pada publik tak lama kemudian KPK menetapkan Sugiharto sebagai tersangka. Sugiharto adalah Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Ditjen Dukcapil Kemendagri. \"Mudah-mudahanan kerugian negaranya bisa balik. Itu tujuannya,\" imbuh dia. Sementara itu, Irman menuturkan, bahwa dia banyak ditanya oleh penyidik KPK soal pembuatan surat keputusan pembentukan tim yang berkaitan dengan proyek e-KTP. Sayang Irman tidak menyebut lebih lanjut soal tim tersebut meskipun sudah didesak. Dia merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada proyek pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012. Proyek itu diduga merugikan negara Rp2,5 triliun. \"SK itu berdasarkan ketentuan. Kan ada SK yang keluar dari Dirjen, SK yang harus dikeluarkan KPA (Kuasa Pengguna Anggaran, red) saya hanya mengeluarkan SK dari Dirjen,\" jelas Irman. Kasus pengadaan eKTP itu sudah menyeret Sugiharto sebagai tersangka sejak 22 April 2014 silam. Dia dijerat melanggar Pasal 2 ayat 1 atu Pasal 3 Undang-undang 31/1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Sedangkan Gamawan pada beberapa kesempatan menyebutkan kalau dia tidak terlibat. Bahkan tender e-KTP itu belum selesai saat Nazar menuding ada masalah. Terpisah, Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakhrullah menegaskan, jajarannya selalu terbuka dengan proses penyelidikan e-KTP yang dilakukan KPK. Apapun yang dibutuhkan lembaga antirasuah itu, selalu dipenuhinya. “Kalau ada panggilan, ya teman-teman datang. Kita sudah sangat terbuka, semua data sudah diberikan,” ujarnya saat dihubungi. Oleh karenanya, Zudan meminta KPK untuk segera menyelesaikan kasus tersebut. Sebab sudah dua tahun berjalan, ujung dari kasus yang sudah menyeret satu tersangka tersebut belum juga terlihat. “Sehingga cepat ada kepastian, bagian mana yang salah,” imbuhnya. Zudan mengatakan, proses pemeriksaan yang berkepanjangan memberikan dampak yang kurang baik bagi pihaknya. Secara teknis, kinerja jajarannya cukup terganggu dengan silih bergantinya pegawai yang diperiksa. Sementara secara psikologis, hal itu membuatnya bekerja tidak nyaman. “Kita juga dalam bekerja kepikiran, jangan-jangan yang kami kerjakan tidak tepat. Ini kan pelayanan, kita tidak boleh berhenti,” tuturnya. Untuk itu, sambung Zudan, dalam setiap keputusan yang dirasa beresiko. Zudan mengaku selalu berkomunikasi dengan aparat hukum, mulai dari kejaksaan, KPK hingga Polri. (jun/far)    

Tags :
Kategori :

Terkait