Investasi Halal Minimal Terdiri dari 3 Rukun, Apa Saja?

Rabu 28-09-2016,23:00 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

KEJAKSAN - Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kota Cirebon melaksanakan bahtsul masail dengan tema ”Investasi dalam Perspektif Islam melalui Manajemen Bisnis Secara Syariah” di Aula Kantor Kemenag Kota Cirebon. Kepala Kantor Kemenag Kota Cirebon Drs H Masykur MPd, Ketua Baznas Kota Cirebon KH Sujai Amin, Pengasuh Ponpes Modern Sukabumi Drs Arwandi Yusuf MAg dan Drs KH Solihin Uzer MAg, menjadi pembicara. Tidak hanya itu, dua perwakilan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dihadirkan untuk memberi pemahaman. “Investasi dalam Islam dikenal dengan istilah mudhorobah. Ini diperbolehkan selama memenuhi rukun yang ditetapkan,” ujar Kepala Penyelenggara Syariah Kemenag Kota Cirebon, H Slamet Sag, kepada Radar, Selasa (27/9). Slamet menambahkan, investasi dalam Islam paling tidak memenuhi tiga rukun yakni ada investor dan pelaku usaha, ada akad perjanjian dan objek transaksi. Objek transaksi yang dimaksud yaitu modal, usaha dan profit. \"Intinya bahwa investasi yang dibenarkan oleh Islam. Harus saling riho dan transparan,\" terangnya. Kegiatan ini, lanjutnya diikuti oleh perwakilan Kemenag, KUA, Penyuluh, satuan kerja madrasah, organisasi masyarakat Islam dan perguruan tinggi. Bathsul masail tersebut diharapkan dapat  memberi gambaran kepada masyarakat mengenai jenis investasi. Kemudian menghindarkan dari praktif praktik riba, gharar dan maysir. Sebab, kenyataannya tidak semua aktivitas perdagangan dan usaha memenuhi ketentuan syariah. \"Untuk itu, kami maupun fatwa ulama membahas ini dengan tujuan guna memastikan pemenuhan kualifikasi tersebut,\" katanya. Ditambahkannya, Kementerian agama Kota Cirebon yang bekerja sama dengan Baznas Kota Cirebon berharap bahwa hasil diskusi tersebut menjadi bekal bagi peserta untuk kemudian menjawab ketika ada masyarakat membutuhkan penerangan tentang investasi ditinjau dari sudut Islam. Sementara perwakilan dari OJK Kota Cirebon, Yusrijon menambahkan investasi dibenarkan dan sehat bila memenuhi dua unsur penting, yakni legal (berbadan hukum dan jelas alamatnya).  Logis yakni dalam pembagian keuntungan mengikuti logika normal yang lazim dalam dunia investasi/dunia ekonomi. \"Harus legal dan logis,\" tukasnya. (via)    

Tags :
Kategori :

Terkait