INDRAMAYU - Pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu melarang para pelajar untuk membawa kendaraan bermotor ke sekolah. Surat edarannya dilayangkan kepada para orang tua murid. Namun, larangan itu tidak ada sanksi tegas bagi pelajar yang melanggar. Karenanya, larangan itu tidak bakal berpengaruh signifikan. “Tidak adanya sanksi tegas, dikhawatirkan imbauan pelarangan siswa bermotor ke sekolah bakalan mandul,” tegas pengamat pendidikan asal Kecamatan Losarang, Bukhori, kepada Radar. Sepengetahuannya, sanksi terhadap pelanggar imbaun itu dikembalikan ke masing-masing sekolah di mana pelajar berasal. Tergantung pada tingkat pelanggarannya, tapi biasanya hanya bersifat teguran. Apalagi sejak mendaftarkan anaknya, para orang tua siswa telah terlebih dahulu melakukan nota kesepahaman dengan pihak sekolah. Salah satu poinnya, bersedia menitipkan anaknya ke sekolah untuk dididik menurut aturan di sekolah. Saran Bukhori, memperkuat aturan pelarangan itu, ada sanksi pencabutan subsidi bantuan dari pemerintah patut dipertimbangkan. Misalnya subsidi biaya pendidikan yang diterima pelajar dari keluarga tidak mampu. Seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP) maupun Kartu Pintar yang dikeluarkan Pemkab Indramayu untuk membantu biaya bagi siswa ekonomi lemah agar tetap bersekolah. “Cabut saja subsidinya. Kan tidak pantas juga kalau anak sekolah bawa motor masih diberi bantuan biaya sekolah gratis. Kategorinya sudah masuk dari keluarga mampu,” terang dia. (kho)
Pengamat: Cabut Saja Subsidi Pendidikan Siswa yang Bawa Motor
Jumat 07-10-2016,01:05 WIB
Editor : Husain Ali
Kategori :