Hartati Disebut Korban Perubahan Rezim Pemda

Jumat 10-08-2012,09:35 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

JAKARTA- Suara bernada pembelaan terhadap Hartati Murdaya, tersangka penyuapan Bupati Buol Amran Batalipu, terdengar dari kalangan elite Partai Demokrat. Hartati yang diduga memberikan uang Rp3 miliar sebagai pelicin pengurusan hak guna usaha (HGU) lahan perkebunan kelapa sawit itu disebut sebagai korban perubahan rezim pemerintahan daerah (pemda) di era otonomi daerah. \"Pasca otoda muncul raja-raja kecil. Seorang pengusaha harus merawat relasi dengan kepala daerah untuk kelangsungan usahanya,\" kata Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat Gede Pasek Suardika di gedung parlemen kemarin (9/8). Dia menyampaikan bahwa semua pengusaha secara alamiah berusaha mencari untung sebanyak-banyaknya. Tak mungkin ada niat untuk membagi-bagikan uangnya begitu saja. Dalam konteks Hartati, Pasek menyebut tindakan itu didorong oleh psikologi bisnis untuk menjaga investasi yang sudah ditanam sebelumnya. \"Beliau itu sebenarnya korban juga dari perubahan rezim pemda yang memerlukan biaya tinggi,\" ujar ketua Departemen Pemuda dan Olahraga DPP Partai Demokrat itu. Hartati masih tercatat sebagai anggota Dewan Pembina Partai Demokrat. PT Hardaya Inti Plantation (HIP) sebelumnya sudah memiliki lahan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Buol. Dugaan suap yang sekarang menjadi urusan KPK itu, menurut Pasek, terkait dengan pengembangan lahan. \"Siapa sih yang mau keluar uang untuk perusahaan yang sudah jalan? Artinya, mau mengembangkan, harus pendekatan itu (suap, red) jadinya,\" kata Pasek. Pasek menceritakan, komisi III mendapatkan sejumlah laporan soal keamanan investasi di daerah otonom baru. Dia mencontohkan, ada orang yang sudah mendapatkan izin usaha mutiara, kerapu, dan ikan napoleon di suatu daerah. Setelah terjadi pemekaran, wilayah tempat usahanya berjalan menjadi bagian daerah otonom baru. \"Bupati baru (di daerah pemekaran), minta izinnya diulang dari awal karena masuk wilayah dia. Merasa sudah punya izin, pengusaha itu tidak mau ditutup. Akibatnya, dia rugi miliaran. Itu contoh perubahan rezim pemda yang merugikan kita,\" ujar dia. Pasek kembali menegaskan bahwa tidak mungkin ada pengusaha yang mau mengeluarkan uang kalau tidak semata-mata untuk memudahkan keamanan investasi yang sudah ditanamnya. Belajar dari kasus Hartati, menurut dia, harus ada terobosan yang diambil melalui revisi UU Pemda yang kini dibahas DPR. \"Ada atmosfer yang harus disiapkan dalam jangka panjang. Banyak pengusaha lain jadi korban,\" katanya. Pasek menambahkan, Hartati sudah siap menghadapi masalah itu. \"Beliau siap menghadapi proses hukumnya karena masih ada asas praduga tidak bersalah. Kita masih menunggu pengadilan dulu,\" tandasnya. (pri/c11/agm)

Tags :
Kategori :

Terkait