Ironis Taman Krucuk, Dibangun Tidak Dimanfaatkan

Senin 10-10-2016,16:00 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

KEJAKSAN – Meski dikejar target pemenuhan ruang terbuka hijau (RTH), Pemerintah Kota Cirebon belum memanfaatkan ketersediaan RTH di dalam kota. Salah satunya Taman Krucuk yang hingga kini mangkrak tidak termanfaatkan. Sekretaris Daerah, Drs Asep Dedi MSi mengatakan, penambahan RTH merupakan salah satu prioritas. Termasuk penanganan banjir di Kota Cirebon.  Belajar dari banjir bandang di Kabupaten Garut, Asep menyebutkan bahwa pemkot menjadikan hal ini sebagai salah satu prioritas. “Musibah seperti di Garut menjadi renungan bersama. Apalagi kita juga pernah kena banjir bandang tahun 1982,” ujar Asep, kepada Radar, Senin (10/10). Disebutkannya, tahun 1982 wilayah Perumnas, Kecamatan Harjamukti terendam banjir yang cukup parah. Setelah itu, normalisasi sungai yang melintas di Kota Cirebon rutin dilakukan. Ditambah, pembangunan perumahan tidak terkendali. Hal ini harus diantisipasi dengan kewajiban membuat drainase dan RTH. Di tempat terpisah, Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Arif Kurniawan ST mengatakan, masalah di kota dinamis seperti Cirebon sangat banyak. Untuk RTH, kendalanya sangat sulit mencari lahan di kota. Kalaupun ada, harganya mahal. Pada sisi lain, anggaran untuk membeli lahan tersebut terbatas. Penambahan RTH sudah berjalan sejak tahun 2013. Untuk tahun 2016 ini RTH di Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) ditunda lebih dulu. Hal ini bukan karena ada kasus RTH yang sedang masuk proses di Kejaksaan Negeri Kota Cirebon. “Bukan karena kasus RTH. Buktinya RTH lain masih berjalan,” tukasnya. Pemenuhan RTH bukan hanya dilakukan DKP. Beberapa SKPD lain seperti Dinas Kelautan Perikanan Peternakan dan Pertanian (DKP3) masih berjalan. RTH tersebut, ucap Arif, digunakan untuk lahan pertanian yang berkelanjutan. Hingga saat ini, DKP3 masih melakukan penambahan RTH dengan anggaran miliaran rupiah. Hal ini sebagai bentuk upaya penambahan RTH untuk pemenuhan amanat Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Ruang Terbuka Hijau, mewajibkan setiap daerah memiliki RTH publik 20 persen dan 10 persen RTH privat. (ysf)  

Tags :
Kategori :

Terkait