? BMPS Jangan Hanya Gertak

Sabtu 11-08-2012,09:24 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

Beri Efek Jera Penjahat Pendidikan CIREBON- Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) diminta serius memperkarakan masalah PPDB jilid II ke Kejaksaan. Aktivis mahasiswa dari BASIS, Kris Herwandi menyebutkan, masalah suap menyuap dalam PPDB dan titip-menitip setiap tahun muncul. “Itu harus segera dihapuskan,” katanya kepada Radar, kemarin. Jalur yang ditempuh BMPS, kata dia, merupakan langkah bagus. Selama, BMPS serius, dan masalah ini tidak menguap hanya di permukaan. \"Masalah ini harus ditangani serius, karena bukan permasalahan sepele. BMPS sudah berani mengambil langkah, dan saya harap tidak menghilang di tengah jalan, jangan hanya gertak lewat media ya,\" ujarnya. Dia menilai, permasalahan BMPS bukan karena kerugian pihak swasta yang tidak mendapatkan banyak murid. Tapi ada praktik jual beli di dunia pendidikan. \"Hebatnya lagi, ini menguntungkan oknum dan pihak sekolah. Bukan hanya itu, ironisnya pendidikan yang merupakan tembok untuk memperbaiki tatanan bangsa justru dicederai sendiri oleh pendidikan itu sendiri,\" tegasnya. Bila memang kasus ini sudah ada di Kejaksaan, Kris berharap Kejaksaan mampu menanggapi dengan serius dan mengusut tuntas permasalahan. Karena, indikasi terjadinya suap-menyuap sangat kental. \"Ini tidak berbeda dengan korupsi dan yang melakukan adalah pejabat publik yang seharusnya mengedepankan etika profesional yang dijunjung tinggi,\" lanjutnya. Bila BMPS atau Kejaksaan yang menangani hanya main-main, kata dia, para oknum yang bermain dalam PPDB ini tidak akan jera. Praktik titip-menitip serta gratifikasi akan tetap berjalan. \"Praktik ini juga nantinya akan berampak pada kualitas output pendidikan. Maka dari itu, semua pihak baik itu BMPS ataupun BMPS nanti harus serius. Karena BMPS sudah melangkah, saya harap tidak mundur lagi,\" tuturnya. Terpisah, pengamat hukum dari Unswagati P Edhy Wardhoyo SH MH menerangkan, jikan sampai gugatan BMPS hanya sebatas gertak sambal, dipastikan para oknum dan mereka yang terlibat dalam pemufakatan misal menggolkan PPDB jilid II bakal tertawa keras. “Perlu sanksi hukum, agar para penjahat pendidikan itu jera. Masak, tiap tahun proses PPDB hanya jadi dagelan, siapa yang punya uang dan kuasa bisa masuk sekolah mana saja. Gimana hukum kita kalau begini,” paparnya. (kmg)

Tags :
Kategori :

Terkait