CIREBON - Pembangunan pabrik PT Capricon di Desa Gintung Lor, Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon, diduga belum mendapatkan izin. Hingga saat ini pabrik rotan itu belum melaporkan kepada pemerintah desa. Hal itu diungkapkan Kuwu Desa Gintung Lor, Ade Wahyudi, saat ditemui radarcirebon.com di kantornya, Rabu (19/10). Ade mengaku, hingga saat ini dirinya belum mendapat laporan atas berdirinya bangunan pabrik rotan di desanya. Ade menyesalkan apa yang dilakukan perusahaan yang membangun pabrik rotan tersebut. Karena terkesan meremehkan pemerintah desa. Padahal, perusahaan seharusnya menaati peraturan yang berlaku. Karena menurutnya, tidak boleh didirikan pabrik di tempat yang sedang dibangun saat ini. Berdasar fatwa, tanah itu harusnya dibangun perumahan bukan untuk perindustrian. \"Sehingga dalam hal ini saya sangat menyayangkan sekali apa dilakukan pabrik rotan tersebut,\" kata Ade. Sementara itu, Iwan Suharmawan yang mengaku dari humas PT Capricon mengaku sudah menempuh perizinan yang benar sebelumnya. Bahkan, pembangunan pabrik itu demi kebaikan karyawan agar tidak sumpek. \"Kami kembalikan lagi kepada aparat desa. Inginnya seperti apa dan gimana? Kami kan membangun tidak salah dan sudah melalui proses perizinan,\" kata Iwan. Saat Kuwu Ade Wahyudi kembali dikonfirmasi, mengaku masih tetap menyayangkan PT Capricon yang belum menempuh perizinan kepada pemerintahan desanya. (cecep)
Belum Berizin, Pabrik Rotan Didirikan di Desa Gintung Lor
Kamis 20-10-2016,02:05 WIB
Editor : Husain Ali
Kategori :