SURABAYA - Posisi Dimas Kanjeng Taat Pribadi semakin terjepit. Selain dugaan pembunuhan, dia terancam dijerat enam pasal berbeda. Dimas Kanjeng terancam Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan; pasal 3, 4, dan 5 UU 8/2010 tentang TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang); serta pasal 36 UU 7/2011 tentang Mata Uang. Kemarin (24/10) Polda Jatim merilis hasil penyitaan aset Dimas Kanjeng yang dilakukan 21 Oktober lalu. Penyitaan aset tersebut dilakukan berdasar laporan dua korban Dimas Kanjeng, yakni Prayitno Sukohadi asal Jember dan Nur Najmul Muin (Makassar). Prayitno menyetorkan uang Rp 900 juta melalui Ismail Hidayat. Belakangan, Ismail dan pengikut Dimas Kanjeng lainnya, Abdul Gani tewas dibunuh. Pembunuhan itu diduga dilakukan atas perintah Dimas Kanjeng. Sementara itu, Nur Najmul adalah putra Najemiah, korban yang menyetorkan Rp 200 miliar ke Padepokan Dimas Kanjeng. Polisi yakin puluhan aset yang disita merupakan buah penipuan yang dilakukan Dimas Kanjeng terhadap dua korban tersebut. “Nilainya belum kami pastikan, yang jelas miliaran,” ujar Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Raden Prabowo Argo Yuwono. Berdasar pengakuan Nur Najmul, pengikut Dimas Kanjeng harus membayar uang mahar Rp 1,8 juta. Sebagai imbalan, mereka mendapatkan satu botol kecil minyak wangi, satu lembar jimat, dan satu lembar uang Rp 10.000. Uang tersebut harus dimasukkan ke kotak kayu yang disebut “ATM dapur”. Dengan begitu, Dimas Kanjeng menjanjikan keluar uang Rp 5 juta per hari. Nah, saat itulah Dimas Kanjeng menjalankan aksinya. “Tersangka mengeluarkan uang pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu serta uang dolar dari belakang badannya,” terang Argo. (aji/mas/mie/ca/JPG)
Dimas Kanjeng Terancam 6 Pasal, Ini Rinciannya
Selasa 25-10-2016,16:35 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 19-03-2026,14:15 WIB
Live Sidang Isbat Kemenag 2026: Jadwal, Cara Nonton, dan Prediksi Lebaran 1447 H
Kamis 19-03-2026,15:00 WIB
Tabel KUR Mandiri 2026 Plafon 10-30 Juta, Cicilan Ringan Cocok Modal Usaha Pasca Lebaran
Kamis 19-03-2026,19:48 WIB
Hilal Belum Memenuhi Syarat, Kemenag Tetapkan Lebaran Sabtu 21 Maret 2026
Kamis 19-03-2026,16:30 WIB
Haris Azhar Soroti Pelaku Kasus Air Keras, Singgung Dugaan Operasi Terstruktur, Desak Peradilan Umum
Kamis 19-03-2026,18:00 WIB
Puncak Arus Mudik 2026 Terlewati, Ini Data Terbaru di Cirebon dan Tol Cipali
Terkini
Jumat 20-03-2026,10:02 WIB
Yamaha Members Ride Connection, Wujud Apresiasi Yamaha Terhadap Para Pelanggan Setianya
Jumat 20-03-2026,09:31 WIB
Prabowo Sindir Mobil Dinas Rp8 Miliar, Simak Nih Kata-katanya
Jumat 20-03-2026,09:03 WIB
Update Jadwal FIFA Series 2026: Siap-Siap Saksikan Laga Seru Antarnegara!
Jumat 20-03-2026,08:58 WIB
Ribuan Warga Ikuti Muhammadiyah Cirebon Salat Id di Tuparev, Pesan Persatuan Menguat
Jumat 20-03-2026,08:50 WIB