Usaha Tambang di Majalengka Belum Kantongi 3 Izin

Rabu 26-10-2016,20:30 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

MAJALENGKA – Usaha pertambangan atau galian di Kabupaten Majalengka yang legal dan telah memiliki administrasi perizinan di Provinsi, baru berjumlah 5 perusahaan. Itupun semestinya belum bisa menjual material pertambangan dan galian. Hal tersebut mengemuka dalam rapat dengar pendapat antara Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT) Jawa Barat, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Barat, dan BPPTPM Kabupaten Majalengka dengan Komisi III DPRD Majalengka, kemarin (25/10). Kepala Bidang Pelayanan Perizinan, Yadi Cahyadi menyebutkan pihaknya melayani 11 jenis perizinan yang terkait dengan sektor usaha pertambangan. Berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, pengelolaan urusan perizinan pertambangan saat ini menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Dia menyebutkan untuk melakukan kegiatan pertambangan hingga mengkomersilkan hasil pertambangan, setidaknya perusahaan pertambangan atau perorangan harus memenuhi tiga tahap perizinan. Yakni wilayah izin usaha pertambangan (WIUP), izin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi, serta IUP operasional. Di Kabupaten Majalengka saat ini baru ada 8 perusahaan maupun perorangan pengusaha pertambangan yang sudah memiliki WIUP. Dari jumlah tersebut, yang sudah meningkat ke proses IUP eksplorasi baru 5 perusahaan maupun perorangan pengusaha saja. “Di Majalengka belum ada yang menempuh sampai tahap ketiga. Sekarang yang lima itu sudah boleh eksplorasi, tapi belum bisa menjual hasil pertambangannya sebelum sampai ke tahap ketiga,” ujar dia. Eksplorasi yang dimaksud adalah penataan wilayah usaha pertambangan yang sudah memiliki WIUP. Sedangkan untuk penggalian atau aktivitas pertambangan yang digolongkan eksploitasi lahannya, baru bisa dilakukan apabila sudah mengantongi IUP Operasional. Pihaknya tidak memiliki data perusahaan atau pengusaha perorangan yang IUP-nya masih berlaku, ketika masih mengurus perizinan di BPPTPM kabupaten. Sebab pelimpahan kewenangan urusan pertambangan melalui program pelimpahan Personel Peralatan Pembiayaan dan Dokumen (P3D) tidak optimal. Misalnya dari segi dokumen, hampir 90 persen kabupaten dan kota di Jawa Barat belum menyerahkan dokumen permasalahan perizinan yang semula ditangani kabupaten atau kota dan kini ditangani provinsi. Sehingga kegiatan pengawasan cukup sulit. Namun jika ada IUP terdahulu yang dikeluarkan badan perizinan kabupaten atau kota, dan masa berlakunya masih aktif bisa tetap berjalan. Sedangkan untuk pengurusan perpanjangan saat ini otomatis harus ke BPMPT provinsi, dan menempuh tiga tahapan perizinan tersebut. Kepala Bidang Mineral Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Jawa Barat Aan Noerhasanah menambahkan, jika usaha pertambangan di daerah yang beroperasi tanpa mengantongi tiga tahapan perizinan tersebut maka sanksi pidananya cukup berat. Sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009, bisa kurungan pidana bahkan denda puluhan miliar. (azs)      

Tags :
Kategori :

Terkait