Hindari Pungli, Provos Pantau Kantor Samsat Kota Cirebon

Jumat 28-10-2016,06:05 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

CIREBON - Sejak diterapkannya Keputusan Presiden (Kepres) terkait program Sapu Bersih (Saber) Pungutan Liar (Pungli), kantor Samsat Kota Cirebon dikawal dan diawasi ketat beberapa sejumlah anggota Provos Polres Cirebon Kota. Menurut Kepala Unit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Polres Cirebon Kota, IPTU Agus Budi SIP, kehadiran provos bertujuan untuk mengawasi dan menjaga agar tidak terjadi praktik pungli di lingkup kantor Samsat Kota Cirebon. Hal itu sesuai Kepres yang dikeluarkan Jokowi. “Kehadiran anggota Provos di kantor Samsat itu bukan untuk menakut-nakuti para wajib pajak. Melainkan untuk membantu dan mengarahkan mereka dalam mengurus perpanjangan adiministrasi kendaraannya. Sekaligus mencegah terjadinya praktik pungli yang dilakukan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” jelas Agus. Selain kehadiran anggota Provos, kata Agus, telah memasang banyak poster imbauan terkait masalah pungli di sekitar area kantor Samsat Kota Cirebon. Tidak hanya poster, imbauan juga menggunakan pengeras suara untuk tidak melakukan praktik pungli. “Dalam Pasal 1 dan 2 UU No 11 Thn 1980 tentang Tindak Pidana Suap, pemberi suap mendapat hukuman 5 tahun, denda Rp 15.000.000. Kemudian, Penerima Suap Hukuman 3 tahun, denda Rp 15.000.000,” jelas Agus. Sementara itu, salah satu wajib pajak, Adang Susanto warga Kuningan mengaku tidak ada pungutan biaya tambahan yang dilakukan oknum tidak bertanggung jawab di Samsat Kota Cirebon. “Selama saya di sini menunggu antrean, saya tidak melihat adanya oknum yang melakukan pungli, Mas,” ujar Adang. (fazri)

Tags :
Kategori :

Terkait