CIREBON - JRE (47), warga negara asing (WNA) asal Amerika yang terjaring Operasi Serantak Penegakan Hukum Imigrasi 2016 ternacam dideportasi ke negara asalnya, atau ditahan dengan kurungan 5 tahun penjara. Hal tersebut dilakukan jika hasil dari pemeriksaan, JRE terbukti menyalahi izin tinggal yang telah ditentukan. Ancaman sanksi tersebut dikatakan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Cirebon, Eko Budianto kepada Radar, Jumat (28/10). Menurut Eko, pihaknya saat ini sedang melakukan pemeriksaan baik kepada saksi-saksi dan yang bersangkutan. “Sejumlah saksi sedang dan akan kita periksa, dari mulai pemilik tempat les bimbel, tempat di mana JRE bekerja. Serta sejumlah murid yang diduga saat itu sedang belajar,” ujarnya. Menurutnya, dari hasil pemeriksaan dan pengecekan terhadap paspor milik JRE, yang bersangkutan adalah pemegang paspor B 211. Yakni jenis paspor kunjungan yang di dalamnya ada ketentuan tidak diperkenankan untuk bekerja. “Itu yang akan kita lakukan penyelidikan. Pemeriksaan yang saat ini sedang berjalan, adalah, apakah yang bersangkutan melanggar atau tidak. Kita menunggu hasil pemeriksaan tersebut,” jelasnya. Dikatakannya, JRE sendiri diduga melanggar Pasal 112 huruf A UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, di mana, yang bersangkutan bisa dideportasi langsung atau dipidana dengan ancaman 5 tahun penjara. Selain JRE, warga Mesir, AL, juga diamankan oleh petugas karena tidak bisa menunjukkan dokumen perjalanannya saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas. Sesuai dengan Pasal 71 huruf B Juncto Pasal 116 UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, warga Mesir tersebut juga bisa langsung dideportasi. (dri)
Dua WNA di Cirebon Salahi Izin Tinggal
Sabtu 29-10-2016,11:30 WIB
Editor : Dian Arief Setiawan
Kategori :