KUNINGAN - Kepala Dinsosnaker Kuningan Dadan Supardan memprediksi upah minimum kabupaten (UMK) untuk tahun 2017 diprediksi ada kenaikan. Namun, tidak akan jauh dari angka Rp 1.477.352,70. Angka ini berdasarkan hasil perhitungan yang menginduk pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Untuk penetapan UMK Kuningan sendiri akan dilakukan pada minggu kedua bulan November. Dadang menerangkan, angka tersebut berdasarkan penjumlahan UMK tahun 2016 sebesar Rp1.364.760, ditambah dengan UMK Rp1.364.760 dikali laju inflasi nasional 3,07 persen dan pertumbuhan produk domestik bruto sebesar 5,18 persen. Hasilnya adalah Rp1.364.760 ditambah Rp112.592,70 sama dengan Rp1.477.352,70. “Yang pasti besarannya tidak akan jauh dari angka tersebut. Mengenai ada penambahan jumlah tergantung kesepakatan pada rapat penetapan UMK 2017,” ujar Dadang yang diamini Kasi Perlindungan Lili Sofyan Hidayat BSc kepada Radar Kuningan. Menurutnya, meski tidak melonjak, namun terjadi kenaikan UMK sebesar Rp 112.592. Selama ini tingkat kepatuhan perusahaan dalam membayar gaji sesuai UMK mencapai 80 persen. “Wajar dari 325 perusahaan yang mematuhi 80 persen. Sedangkan yang 20 persen meski tidak sesuai dengan UMK, namun mereka kepada karyawan memberikan makan, tempat tinggal sehingga hitungan sama saja,” ujar mantan Kadisikpora itu. Dibanding dengan daerah lain yang ada di wilayah Ciayumajakuning, menurut Dadang, Kuningan memang berada di urutan kedua terbawah. Meski begitu penetapan UMK pada dua tahun ini dinilai sangat adil kepada dua belah pihak baik perusahaan maupun karyawan sendiri. “Sekali lagi, ini hanya perkiraan kami saja, untuk pembahasan selanjutnya tentu menunggu penatapan apakah dibulatkan atau ada penambahan,” ucapnya. Sementara itu, selama ini penetapan UMK di Kuningan memang belum 100 persen. Banyak faktor yang membuat perusahaan belum melakukan kewajibannya. “Kalau di toko-toko sih saya maklumi, tapi kalau yang sudah sekelas perusahaan harus wajib membayar UMK. Saya berharap pengwasan dari pihak pemerintah kepada perusahaan yang melanggar ditingkatan . Bahkan, kalau bisa pemberian sanksi,” ucap Wawan Hernawan, salah seorang karyawan swasta. Dia menerangkan, sebenarnya untuk UMK Kuningan idealnya adalah Rp 1,5 juta. Meski angka sebesar itu belum cukup memenuhi kebutuhan hidup, tapi cukup memanusiakan pegawai. (mus)
Kabar Baik nih, UMK Kuningan 2017 Bakal Naik
Rabu 02-11-2016,18:35 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 02-06-2026,15:01 WIB
Kecelakaan di Cirebon: Teman Korban Singgung Begal dan Gengster, Polisi Sebut Laka Tunggal
Selasa 02-06-2026,16:00 WIB
Pria Cirebon Nekat Curi Motor di Caracas Kuningan, Ditangkap Saat Kabur ke Weru
Selasa 02-06-2026,20:45 WIB
Dimas Adi Prasetyo atau Dimas Wicaksono? Kekeliruan Data Timnas U-19 Jadi Perbincangan
Selasa 02-06-2026,15:30 WIB
Bobol Atap Toko, Gasak Ratusan Bungkus Rokok: 2 Pelaku Pencurian di Cilimus Dibekuk
Selasa 02-06-2026,17:00 WIB
Rekomendasi 6 Mobil Bekas City Car yang Pajaknya Murah, Irit BBM dan Cocok untuk Harian
Terkini
Rabu 03-06-2026,14:05 WIB
Dishub Kaji Pengelolaan BRT, Fokus pada Pemanfaatan untuk Masyarakat
Rabu 03-06-2026,13:30 WIB
DKIS Siapkan Publikasi Masif Pembangunan Kota Cirebon Mulai 2026
Rabu 03-06-2026,13:00 WIB
Desa di Indramayu Canangkan Program Zakat Pertanian, Potensi Dana Umat dari 628 Hektare Sawah
Rabu 03-06-2026,12:30 WIB
Benarkah ASN Cirebon Terjerat Pinjol dan Judol? 7 Pegawai Terancam Sanksi Berat, Simak Penjelasan BKPSDM
Rabu 03-06-2026,12:12 WIB