Kabar Baik nih, UMK Kuningan 2017 Bakal Naik

Rabu 02-11-2016,18:35 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

KUNINGAN - Kepala Dinsosnaker Kuningan Dadan Supardan memprediksi upah minimum kabupaten (UMK) untuk tahun 2017 diprediksi ada kenaikan. Namun, tidak akan jauh dari angka Rp 1.477.352,70. Angka ini berdasarkan hasil perhitungan yang menginduk pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Untuk penetapan UMK Kuningan sendiri akan dilakukan pada minggu kedua bulan November. Dadang menerangkan, angka tersebut berdasarkan penjumlahan UMK tahun 2016 sebesar Rp1.364.760, ditambah dengan UMK Rp1.364.760 dikali laju inflasi nasional 3,07 persen dan pertumbuhan produk domestik bruto sebesar 5,18 persen. Hasilnya adalah Rp1.364.760 ditambah Rp112.592,70 sama dengan Rp1.477.352,70. “Yang pasti besarannya tidak akan jauh dari angka tersebut. Mengenai ada penambahan jumlah tergantung kesepakatan pada rapat penetapan UMK 2017,” ujar Dadang yang diamini Kasi Perlindungan Lili Sofyan Hidayat BSc kepada Radar Kuningan. Menurutnya, meski tidak melonjak, namun terjadi kenaikan UMK sebesar Rp 112.592. Selama ini tingkat kepatuhan perusahaan dalam membayar gaji sesuai UMK mencapai 80 persen. “Wajar dari 325 perusahaan yang mematuhi 80 persen. Sedangkan yang 20 persen meski tidak sesuai dengan UMK, namun mereka kepada karyawan memberikan makan, tempat tinggal sehingga hitungan sama saja,” ujar mantan Kadisikpora itu. Dibanding dengan daerah lain yang ada di wilayah Ciayumajakuning, menurut Dadang, Kuningan memang berada di urutan kedua terbawah. Meski begitu penetapan UMK pada dua tahun ini dinilai sangat adil kepada dua belah pihak baik perusahaan maupun karyawan sendiri. “Sekali lagi, ini hanya perkiraan kami saja, untuk pembahasan selanjutnya tentu menunggu penatapan apakah dibulatkan atau ada penambahan,” ucapnya. Sementara itu, selama ini penetapan UMK di Kuningan memang belum 100 persen. Banyak faktor yang membuat perusahaan belum melakukan kewajibannya. “Kalau di toko-toko sih saya maklumi, tapi kalau yang sudah sekelas perusahaan harus wajib membayar UMK. Saya berharap pengwasan dari pihak pemerintah kepada perusahaan yang melanggar ditingkatan . Bahkan, kalau bisa pemberian sanksi,” ucap Wawan Hernawan, salah seorang karyawan swasta. Dia menerangkan, sebenarnya untuk UMK Kuningan idealnya adalah Rp 1,5 juta. Meski angka sebesar itu belum cukup memenuhi kebutuhan hidup, tapi cukup memanusiakan pegawai. (mus)

Tags :
Kategori :

Terkait