PLERED- Andriyanto alias Bujal alias Boled (26) berurusan dengan polisi, Jumat (24/8). Warga Desa Trusmi Kulon, Blok Kebon Asem, RT 16 RW 04, Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon, ini diamuk massa setelah kepergok membawa kabur motor Yamaha Vega ZR nopol E 2150 LV. Motor itu diketahui milik Jaedin (49), seorang PNS warga Desa Wotgali, Blok Pekupatan, Kecamatan Plered. Data yang dihimpun Radar, sekitar pukul 05.30 korban memarkir motornya di pinggir jalan Desa Trusmi Kulon, Blok Kebon Asem. Rupanya korban lupa, saat memarkirkan sepeda motornya kunci masih menggantung di stang. Tersangka yang saat itu sedang berjalan kaki seorang diri melihat motor dengan masih kunci menempel. Dengan mudah dia membawa kabur motor tersebut. Korban yang mengetahui motornya dicuri, langsung berteriak meminta pertolongan warga. Pengejaran pun dilakukan. Belum jauh dari TKP, tersangka berhasil ditangkap. Kesal dengan ulah sang residivis ini, warga langsung mengeroyoknya hingga bonyok dan nyaris tewas. Beruntung nyawa tersangka dapat diselamatkan oleh petugas Polsek Plered yang tiba di lokasi kejadian. Beserta barang buktinya, tersangka yang wajahnya sudah babak belur itu kemudian digelandang ke Mapolsek Plered guna menjalani pemeriksaan. Ditemui Radar Cirebon di Mapolsek Plered, tersangka mengaku tidak menyesali perbuatannya dan senang masuk penjara. “Karena sudah pernah masuk penjara, makanya saya nggak menyesal. Masih untung masuk penjara daripada mati diekroyok orang,” jawabnya enteng. Tersangka juga mengaku sudah melakukan beberapa kali aksi pencurian di Kabupaten Cirebon. “Waktu itu saya pernah berhasil mencuri sepeda motor Honda Supra X di daerah Watubelah dan saya jual ke teman. Tapi waktu mencuri tabung gas, saya pernah ditangkap Polsek Sumber, tapi dipenjara cuma dua hari karena sudah damai sama polisinya,” katanya. Kapolres Cirebon AKBP H Hero Henrianto Bachtiar SIK MSi melalui Kapolsek Plered AKP H Tutu Mulyana SH mengatakan bahwa tersangka merupakan pemain lama dalam kasus pencurian sepeda motor. “Untung saja saat kejadian anggota datang ke lokasi dengan cepat, kalau tidak bisa tewas di tangan warga. Dia akan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan,” ungkapnya. (rdh)
Pencuri Motor Babak Belur Dimassa
Sabtu 25-08-2012,09:51 WIB
Editor : Dedi Darmawan
Kategori :