CIREBON - MUI harus bekerja sama dan sinergis dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) untuk membuat label Halal. Karena masalah ekonomi syariah yang menentukan label halal pada makanan dan minuman semakin ramai. Namun, MUI tidak bisa memutuskan label halal sendiri. Melainkan harus melibatkan LPPOM. Karena itu keberadaan LPPOM di Kabupaten Cirebon sangatlah perlu. Menurut KH Badrudin Yusuf, ketua terpilih Musda IX MUI Kabupaten Cirebon, proses pembuatan setifikat atau label halal di Kabupaten Cirebon sedikit terhambat. Sementara banyak pengusaha yang membutuhkan label halal. \"Kebanyakan yang mengajukan label kan perusahaan makanan dan minuman. Nah, nanti LPPOM dan Dewan Fatwa MUI yang mengkaji apakah bahan yang digunakan sudah memenuhi syarat halal atau belum,\" kata Badrudin. Masih dikatakan Badrudin, label halal pada minuman dan makanan sangatlah penting dan wajib hukumnya bagi perusahaan. Karena terkait jaminan produk halal bagi konsumen. \"Tiap tahun gubernur mendanai untuk 170 sertifikat halal se-Jawa Barat. Kuotanya memang terbatas, jadi perusahaan yang ingin label halal tinggal datang dan minta ke MUI tapi nanti dikaji dulu,\" kata Badrudin. (cecep)
Kebutuhan Sertifikasi Halal, MUI: LPPOM Perlu Ada di Cirebon
Selasa 22-11-2016,12:05 WIB
Editor : Husain Ali
Kategori :