Gelapkan Dana Ganti Rugi, Mantan Kuwu Serang Kulon Ditahan

Selasa 22-11-2016,15:30 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

CIREBON - Satuan Reskrim Unit Tindak Pidana Korupsi Polres Cirebon mengamankan dua tersangka tindak pidana korupsi, Selasa(22/11). Keduanya berinisial Joh mantan kuwu, dan Suk aparat desa, yang telah melakukan penggelapan uang milik pemerintah Desa Serang Kulon, Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon.

Kapolres Cirebon AKBP Sugeng Hariyanto melalui Wakapolres Cirebon Kompol Bonifacius Surano didampingi Kanit Tipidkor Polres Cirebon Iptu Bernandus Husein, mengatakan kejadian tersebut diketahui pada 23 Januari 2008 tim pengadaan luas tanah jalan tol Kanci-Pejagan Direktorat Jenderal Bina Marga Departemen Pekerjaan Umum telah membayar ganti rugi tanah kas Desa Serang Kulon sebesar Rp780.300.000 yang ditransfer ke rekening giro Bank BJB Cabang Sumber atas nama Pemdes Serang Kulon.

\"Uang ganti rugi tersebut dicairkan secara bertahap sebanyak 6 kali, dari Januari 2010 sampai Mei 2010 dengan jumlah total Rp811.500.000 di Bank BJB Ciledug oleh pelaku Joh dan Suk,\" kata Boni.

Pelaku diduga melakukan penggelapan uang ganti rugi tersebut karena Joh sebagai kuwu Serang Kulon saat itu hanya membelikan tanah pengganti seluas 1,5 hektar di Desa Mekarsari, Kecamatan Waled, Kabupaten Cirebon, yang seharga Rp183.000.000. Sisanya sebesar Rp597.000.300 digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.

Selain itu juga ada dana sebesar Rp31.200.000 yang merupakan bunga bank dari dana ganti rugi tanah kas desa yang penggunaannya tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Atas tindakannya pelaku dikenakan pasal 2 jo 3 UU No. 31 Tahun 2009 Jo pasal 8 UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Yo Pasal 55 ayat (1 ) ke-1 Jo 64 ayat (1) KUHPidana. (cecep)

Tags :
Kategori :

Terkait