Kubu Djan Desak Menkum HAM Cabut SK PPP Romy

Kamis 24-11-2016,12:00 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

JAKARTA – Sengketa kepengurusan PPP semakin panas. Kali ini Ketua Umum PPP versi Muktamar Jakarta Djan Faridz mendesak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) segera mencabut surat keputusan (SK) kepengurusan PPP kubu Romahurmuziy. Kemarin (23/11) Djan bersama pengurus PPP datang ke kantor Kemenkum HAM untuk menyerahkan salinan putusan PTUN yang memenangkan gugatannya atas kepengurusan partai berlambang Kakbah itu. “Berkas putusan sudah kami serahkan semua,” kata dia setelah bertemu dengan Menkum HAM Yasonna H Laoly. Dalam putusan itu secara jelas disebutkan agar Kemenkum HAM segera mencabut SK kepengurusan PPP kubu Romy, dan mengesahkan kepengurusan PPP versi Muktamar Jakarta. Untuk itu, Djan juga mendesak Menkum HAM segera mengesahkan PPP versi Muktamar Jakarta yang dipimpinnya dan mencabut SK kepengurusan PPP kubu Romahurmuziy alias Romy. Sebab, lanjut dia, keputusan PTUN sangat kuat dan menjadi payung hukum. Selain itu, Kemenkum HAM bisa merujuk kepada keputusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 601 K/Pdt.Sus-Parpol/2015 yang mengesahkan kepengurusan yang dipimpinnya. Sebelumnya, kubu Djan Faridz mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta terkait dengan SK Nomor M.HH-06.AH.11.01 Tahun 2016 pada 27 April tentang Pengesahan Susunan Personalia Dewan Pimpinan Pusat PPP Masa Bakti 2016–2021. SK tersebut merupakan keputusan Menkum HAM dalam mengesahkan kepengurusan PPP yang diketuai Romy. Dalam gugatan itu, Kemenkum HAM menjadi pihak tergugat dan kubu Djan sebagai penggugat. Dalam putusannya, PTUN Jakarta menyatakan bahwa SK Menkum HAM tidak sah dan dibatalkan. Djan mengatakan, sebagai tergugat, dirinya yakin Menkum HAM tidak akan mengajukan banding atas putusan PTUN Jakarta. “Menteri Yasonna sudah mengerti. Selain ada putusan PTUN, beliau mengerti ada putusan MA. Putusan PTUN hanya menambah keyakinan beliau,” paparnya. Menkum HAM segera menindaklanjuti putusan yang sudah disampaikan tersebut. Dihubungi terpisah, Kepala Biro Humas Kemenkum HAM Effendy B. Peranginangin mengaku sudah menerima berkas putusan yang disampaikan pengurus PPP Djan. Setelah itu, pihaknya akan mengkaji putusan tersebut. “Tidak langsung mengesahkan dan membatalkan SK. Dikaji dulu,” kata dia. Sementara itu, kubu Romahurmuziy tetap yakin Kemenkum HAM sebagai pihak tergugat juga akan mengajukan banding. “Menkum HAM juga akan banding dalam seminggu ke depan,” ujar Sekjen DPP PPP Arsul Sani di Kompleks Parlemen, Jakarta, kemarin. Dia menambahkan, langkah banding harus dilakukan karena pertimbangan majelis hakim PTUN Jakarta yang memutus gugatan Djan dinilai punya banyak kekurangan. Termasuk banyak fakta hukum dan bukti di persidangan yang diabaikan. Salah satunya, sebut dia, diabaikannya proses mediasi atau islah yang telah dilakukan Menkum HAM pasca keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) 601. Putusan itu mengesahkan kepengurusan kubu Djan. Menurut Arsul, salah satu pihak yang gugatannya dikabulkan MA telah melakukan islah. Yaitu putra KH Maimoen Zubair, Madjid Kamil. “Beliau ikut Muktamar Pondok Gede juga, bahkan masuk dalam kepengurusan yang baru,” bebernya. Dia juga mengungkap diabaikannya keterangan saksi ahli Maruarar Siahaan. Di persidangan, mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) itu menjelaskan alasan tidak wajibnya putusan MA 601 untuk ditindaklanjuti Menkum HAM. Sebagai perkara perdata, putusan hanya mengikat kepada para pihaknya. “Menkum HAM bukan pihak sehingga tidak bisa langsung dipaksa untuk tunduk,” imbuh Arsul. (lum/dyn/c19/fat)          

Tags :
Kategori :

Terkait