Dari Balik Penjara, Sabu-sabu Malaysia Sampai ke Cirebon

Jumat 25-11-2016,11:35 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

CIREBON - Sidang lanjutan kasus jaringan narkoba Malaysia-Cirebon kembali digelar di PN Cirebon, Kamis (24/11). Kali ini jaksa menghadirkan dua napi Lapas Tanjung Gusta Medan sebagai saksi atas tersangka lainnya. Keduanya adalah Karun dan Abeng. Sebelum terlibat sabu-sabu Malaysia-Cirebon, Karun dan Abeng adalah napi Tanjung Gusta Medan dengan kasus berbeda. Karun kasus narkotika dengan vonis 20 penjara, sementara Abeng kasus pembunuhan dengan vonis seumur hidup. Peran keduanya sangat vital. Dua orang ini yang pertama kali berhubungan dengan bandar narkoba asal Malaysia. Keduanya bertugas merekrut anak buah atau kaki tangan yang bisa ditugaskan untuk mengawal pengiriman sabu-sabu dari Malaysia sampai Cirebon. Keduanya mengendalikannya dari balik penjara. Setelah sampai di Cirebon, barang akan dijemput Muhammad Rizki dan Fajar. Muhammad Rizki dan Fajar merupakan rekrutan Ricky Gunawan, napi Lapas Cipinang yang juga rupanya punya akses ke Aseng, bandar narkoba asal Malaysia. Pantauan Radar saat sidang, ada yang berbeda dalam siding kemarin. Terlihat duduk di samping terdakwa Karun seorang wanita. Rupanya dia betugas sebagai translater bahasa Hokian. Karun yang mempunyai nama Tiongkok Ahong atau Anchiong tersebut tidak lancar berbahasa Indonesia. Dalam keterangannya, Karun mengatakan ialah yang pertama kali mengenal Aseng, yang merupakan bandar besar narkoba di Malaysia. Aseng yang kemudian menyuruh Karun merekrut anggota lainnya yang berperan sesuai bidang masing-masing. “Yang pertama saya hubungi adalah Acai, saya kenal lewat teman di dalam penjara. Katanya orangnya bisa diajak kerja sama. Acai bertugas berkomunikasi dengan para kurir dan terdakwa lainnya,” ujar Karun dengan bahasa Indonesia sebisanya. Acai yang dimaksud Karun adalah Sugiyanto. Dalam jaringan ini, Acai yang mengatur perjalanan narkoba dari Malaysia hingga sampai ke Cirebon. Untuk sekali pengiriman yang sukses, Acai menerima upah hingga Rp 100 juta. Namun demikian, Karun tidak langsung menjadi pengendali. Dia memerlukan peran pembantu lainnya. Karena dia sendiri tidak lancar dalam membaca dan berhubungan dengan terdakwa lainnya untuk mengecek posisi narkoba. “Saya akhirnya minta tolong Abeng. Dia yang lalu berhubungan juga dengan Aseng di Malaysia. Tugas kita memastikan barang sampai Cirebon. Sisanya ada tangan lain yang mengatur,” akunya. Jaringan ini terkuak setelah Mabes Polri melakukan penggerebakan di Cirebon pada Rabu 16 Maret 2016. Hasil penyelidikan polisi, mereka bisa memasok sabu melalui Pelabuhan Cirebon sejak tahun 2012. Mereka memanfaatkan pelabuhan yang minim pengawasan dan alat-alat canggih untuk mendeteksi masuknya sabu-sabu atau obat-obat terlarang lainnya. Total ada sembilan orang yang ditangkap, bahkan melibatkan para napi. Ada tiga napi, antara lain Ricky Gunawan (34) warga Kebon Jeruk, Jakarta. Ricky merupakan Napi Lapasustik Cipinang. Dua lainnya dari Lapas Tanjung Gusta Medan, yakni Anciong alias Karun (40) warga Selat Panjang, Riau, dan Yanto (36). Untuk mengecoh petugas, bandar narkoba yang merupakan warga negara Malaysia, mengirimkan paket sabu menggunakan kapal kayu kecil dari Malaysia dan transit menuju Pelabuhan Selat Panjang, Kepulauan Meranti, Riau. Di Selat Panjang, sabu-sabu di perahu kecil itu dipindahkan ke kapal lain, lalu dibawa menuju Pelabuhan Cirebon dengan Kapal Bahari 1 yang dinakhodadi oleh Jusman Tobing. Pihak lain yang ditangkap adalah Sugiyanto Achai (29), warga Dumai Barat. Achai yang berperan sebagai pengendali dan penyimpan barang sampai akhirnya dikirimkan dari Selat Panjang ke Cirebon. Ada juga Muhammad Rizki (30) warga Kabupaten Kuningan, dan Fajar Priyo Susilo (25) warga Jakarta Utara. Keduanya bertugas menyimpan paket sabu-sabu di sebuah rumah di Perumahan Bumi Citra Lestari Blok A-2 Jl Jenderal Sudirman Kp Wanacala, Kelurahan Harjamukti, Kota Cirebon, sebelum akhirnya digerebek Mabes Polri pada Rabu 16 Maret 2016. (dri)

Tags :
Kategori :

Terkait