KUNINGAN - Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kabupaten Kuninga Lili Suherli mengaku pihaknya telah menerima surat pengajuan perizinan usaha tempat hiburan malam karaoke (cafe) di Dusun Pahing, Desa Bandorasawetan, Kecamatan Cilimus. Namun pihaknya belum melakukan kajian karena belum mendapat rekomendasi dari dinas terkait yaitu Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disaprbud). \"Surat pengajuan perizinan untuk tempat hiburan di Bandorasawetan sudah kami terima. Namun belum kami proses karena belum ada kajian teknis dan rekomendasi dari instansi terkait,\" kata Lili kepada radacirebon.com. Terkait adanya penolakan warga, Lili mengaku belum mengetahuinya. Namun, kata dia hal tersebut menjadi informasi penting untuk menjadi bahan pertimbangan penerbitan perizinan. \"Penolakan warga tersebut harus diketahui oleh Disparbud sebagai bahan kajian dan pertimbangan. Nanti dari Disparbud akan terbit surat rekomendasi usaha hiburan tersebut diterima atau ditolak sebagai bahan pertimbangan kami menerbitkan perizinan. Selama belum ada rekomendasi dari dinas tersebut maka kami tidak akan memproses perizinan usaha tempat hiburan malam tersebut,\" tegas Lili. Seperti diberitakan sebelumnya, rencana pembangunan tempat hiburan malam di pinggir Jalan Raya Kuningan-Cirebon seberang rumah makan Raja Seafood, Desa Bandorasawetan mendapat penolakan warga yang dibuktikan dengan surat tertulis berikut tanda tangan penolakan warga. Penolakan warga tersebut langsung direspon pemerintah desa setempat yang segera menerbitkan surat penolakan pembangunan tempat hiburan tersebut sekaligus respon dari Kecamatan Cilimus yang meminta BPPT untuk tidak menerbitkan perizinan usaha hiburan malam tersebut. (taufik)
Permohonan Izin Usaha Kafe di Bandorasa Sudah Masuk BPPT, Tapi…
Senin 28-11-2016,17:09 WIB
Editor : Dian Arief Setiawan
Kategori :