Lapor Tindak Kejahatan, Bisa Langsung Pencet Tombol

Senin 28-11-2016,20:30 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

CIREBON- Sebagai upaya untuk mempercepat respon pengaduan masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian, Polres Cirebon Kota melaunching perangkat Panic Button.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Indra Jafar SIK mengatakan, fungsi perangkat itu bukan hanya untuk melaporkan atau menyampaikan sebuah insiden kejahatan semata, namun bisa digunakan sebagai sarana informasi terjadinya kecelakaan.

Kemudian, Panic Button yang akan digunakan memiliki dua mode. Yakni, mode pertama dengan menggunakan sebuah tiang. Di mana, tiang itu akan dipasang di sejumlah objek vital  Kota Cirebon. Tiang itu juga dilengkapi dengan tombol panic button. Fungsi dari tombol itu untuk melaporkan kejadian atau peristiwa yang membutuhkan bantuan polisi.

\"Saat tombol itu ditekan, maka si penekan tombol akan terfoto. Yang selanjutnya, foto si penekan tombol itu akan masuk ke operator kami. Setelah itu, pihak kepolisian akan menginformasikan ke anggota kepolisian terdekat untuk segera ke tempat si pelapor yang menggunakan tombol tersebut,\" jelas Indra kepada radarcirebon.com, Senin (28/11).

Kemudian mode kedua, menggunakan aplikasi android. Namun, apalikasi itu tidak bisa diunduh sembarangan orang. Pasalnya, jika semua orang diperbolekan mengunduh aplikasi tersebut ditakutkan akan disalahgunakan. Untuk itu, lanjut Indra, apalikasi itu akan diberikan kepada orang-orang tertentu saja.

\"Meski sudah ada aplikasi dan perangkat yang canggih, saya tetap mengharapkan peran besar serta masyarakat menjaga keamanan dan ketertibannya. Aplikasi sekadar mendukung peran serta masyarakat,\" ujar Indra.

Sementara itu, Kapolda Jabar Irjen Pol Drs Bambang Waskito meminta kepada anggota kepolisian Polres Cirebon Kota untuk lebih maksimal lagi dalam melayani masyarakat. Sebab, anggota kepolisian sudah dibantu dengan prangkat dan aplikasi panic button.

\"Saya berharap kepada anggota kepolisian Polres Cirebon kota bertindak cepat jika ada laporan dari masyarakat. Hanya dalam waktu 10 menit, saya minta polisi harus bisa tiba di lokasi TKP,\" ujar Bambang.(fazri)

Tags :
Kategori :

Terkait