1.400 E-KTP Warga Pasaleman Belum Bisa Cetak karena Ini

Selasa 29-11-2016,16:35 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

CIREBON - Ribuan kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) di Kecamatan Pasaleman, masih belum bisa dicetak. Hal itu lantaran masih belum tersedianya blanko E-KTP yang ada di Kementerian Dalam Negeri. Kasi Pelayanan Umum Kecamatan Pasaleman Sholeh Dody mengatakan, ada sebanyak 1.400 database E-KTP yang saat ini mengendap di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Cirebon. Dari sebanyak 17 ribu wajib KTP, saat ini sudah hampir seluruhnya melakukan perekaman. Hanya tinggal 1.400 yang masih belum memiliki E-KTP. Maka dari itu, apabila 1.400 ini sudah tercetak, maka 95 persen penduduk di Kecamatan Pasalamen sudah mendapat E-KTP. \"Perekaman sudah banyak, hanya database mengendap di disdukcapil, karena blanko kosong. Jadi, masih belum ada pencetakan lagi,\" sebutnya kepada Radar Cirebon. Banyak warga yang senantiasa menanyakan perihal belum jadinya pencetakan E-KTP. Pihaknya tidak bisa berbuat banyak, karena hal teknis ini menjadi kewenangan pusat. Padahal apabila normalnya, pencetakan bisa selesai dua minggu. \"Kita juga kan harus ngantre ada penjadwalan per kecamatan. Setiap kecamatan dikasih satu kali dalam dua minggu. Karena di Kabupaten Cirebon ada 40 kecamatan, jadi harus nunggu giliran juga,\" katanya lagi. Sejauh ini, pelayanan E-KTP di Kecamatan Pasaleman sudah sesuai Perda No 3 Tahun 2015. Sesuai juga dengan surat edaran yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Pada intinya, pelayanan KTP elektronik diberikan secara gratis. Namun, apabila di luar masa berlaku, maka warga pemohon E-KTP dikenakan denda sebesar Rp 10 ribu. \"Sesuai dengan surat edaran dan perda, ada denda bagi warga yang telat mengurus E-KTP. Dendanya Rp 10 ribu,\" sebut Sholeh. Kecamatan Pasaleman menjadi salah satu kecamatan terjauh dari lokasi kantor pemerintah di Sumber. Sehingga akses yang jauh ini, menjadi kendala bagi pelayanan yang maksimal. Dia menyebutkan, banyak warga yang menyerahkan pengurusan E-KTP ke petugas kecamatan. Hal ini sebagai upaya untuk memfasilitasi warga agar pelayanan bisa terkolektif. \"Namun, apabila ada warga yang ingin sendiri mengurusnya, kita arahkan ke kantor disdukcapil,\" ucapnya. (jml)

Tags :
Kategori :

Terkait