Kadisparbud : Izin Kafe Baru di Bandorasa Otomatis Ditolak

Selasa 29-11-2016,18:17 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

KUNINGAN - Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Kuningan Tedi Suminar memastikan perizinan rencana usaha hiburan malam (kafe) di Desa Bandorasawetan ditolak setelah adanya penolakan warga atas usaha tersebut.   \"Salah satu syarat untuk proses penerbitan izin usaha hiburan malam (kafe) adalah persetujuan dari warga sekitar tempat usaha. Dengan adanya penolakan warga yang dibuktikan dengan surat pernyataan disertai tanda tangan penolakan, otomatis perizinannya ditolak dan tidak perlu diproses,\" kata Tedi didampingi Kabid Pengembangan Objek Wisata kepada radarcirebon.com, Selasa (29/11).   Menurut Tedi, dalam hal perizinan usaha kepariwisataan pihaknya bertugas melakukan kajian dan memberikan rekomendasi kepada BPPT apakah usaha tersebut layak mendapatkan izin atau tidak. Dengan adanya penolakan warga, kata Tedi, satu poin utama syarat perizinan suat usaha telah gugur maka pihaknya tidak perlu lagi melakuan kajian sekaligus memastikan proses perizinan usaha tersebut tidak perlu dilanjutkan alias ditolak.   \"Yang terpenting itu adalah izin dari warga atau tetangga sekitar usaha. Jika sudah ditolak oleh lingkungannya sendiri, maka kami pun tidak bisa memaksanya. Otomatis ditolak,\" tegas Tedi.   Seperti diberitakan sebelumnya, rencana pembangunan tempat hiburan malam di pinggir Jalan Raya Kuningan-Cirebon seberang rumah makan Raja Seafood, Desa Bandorasawetan, ditentang warga yang dibuktikan dengan surat tertulis berikut tanda tangan penolakan warga. Penolakan warga disebabkan karena pertimbangan sudah banyaknya keberadaan tempat hiburan di desa tersebut dan keberadaannya yang terlalu dekat dengan pemukiman dan tempat ibadah warga. Penolakan warga tersebut langsung direspon pemerintah desa setempat yang segera menerbitkan surat penolakan pembangunan tempat hiburan tersebut dilanjut respon dari Kecamatan Cilimus yang meminta BPPT untuk tidak menerbitkan perizinan usaha hiburan malam tersebut. (taufik)

Tags :
Kategori :

Terkait