Masih Ditemukan Rokok dengan Pita Cukai Polos

Rabu 30-11-2016,18:00 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

GEBANG - Hasil operasi cukai di 14 kecamatan Wilayah Timur Cirebon, ditemukan rokok yang bercukai polos dan kedaluwarsa. Kasi Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan Pelayanan Tipe Madya Pabean Cirebon, Widodo Wiji M mengatakan adanya operasi ini sebagai langkah awal untuk upaya penindakan hukum dan penuntutan. Di samping juga upaya untuk mengurangi cukai ilegal untuk lebih memaksimalkan pemasukan dari bea cukai rokok. \"Berdasarkan data yang didapat belum ditemukan adanya cukai yang ilegal. Kita hanya menemukan rokok yang memakai cukai polos dan kebanyakan ada yang memakai cukai lama atau kedaluwarsa. Nah untuk yang kedaluwarsa ini sudah ada aturan pihak distributor rokok harus menarik produk tersebut dari peredaran,\" jelasnya kepada Radar Cirebon, Selasa (29/11) saat pendataan hasil operasi cukai di Wilayah Timur Cirebon, di Aula Kantor Kecamatan Gebang. Menurutnya, selain upaya untuk mengurangi peredaran rokok bercukai illegal, kegiatan operasi ini juga untuk mensosialiasikan agar masyarakat memahami dan membeli rokok yang bercukai legal. Di lain sisi, pendapatan cukai di wilayah III dibebankan penerimaan sebesar Rp185 miliar. Dari jumlah itu, cukai rokok menyumbang paling besar. \"Tentunya dengan peredaran rokok bercukai ilegal dihilangkan, pasar bisa dimasukin rokok yang sudah membayar cukai. Serta target penerimaan cukai yang dibebankan juga bisa dicapai,\" terangnya lagi. Lebih jauh, rangkaian kegiatan pemanfaatan dana bagi hasil cukai, pihaknya sudah melakukan pembentukan panitia dan pembinaan teknis. Panitia ini yang melibatkan unsur level kecamatan, karang taruna, polsek, koramil, tokoh masyarakat. \"Kita masih banyak menemukan peredaran rokok polos dan itu menjadi konser kita bersama mengurangi peredaran rokok polos. Tujuannya untuk mengoptimalkan penerimaan cukai dan ada juga unsur untuk melindungi konsumen,\" jelasnya. Proses pendataan, ini kemudian pihak akan menggunakan pengunaan bagi hasil ini sebagai proses pendalaman unusur penegakan hukum di bea cukai. \"Dan kita sudah melakukan penindakan dan penuntutan itu seperti yang terjadi di Majalengka, dan itu masuk ancaman pidana,\" katanya. Sementara itu, Kasi Pengawasan Satpol PP Kabupaten Cirebon, Darta menjelaskan operasi cukai rokok dibagi ke dalam tiga wilayah, yakni timur, tengah dan barat. \"Terakhir kita besok (hari ini, red) di Arjawinganun ada 13 kecamatan,\" katanya. Pihaknya mengimbau agar masyarakat membeli rokok yang legal, dengan memperhatikan pita cukai yang asli dan tidak polos. (jml)        

Tags :
Kategori :

Terkait