21-25 Tahun, Rata-rata Usia Nikah di Pangenan

Rabu 30-11-2016,22:00 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

PANGENAN - Kapala Kantor Urusan Agama Kecamatan Pangenan, H Da\'in mengungkapkan dalam UU No 1 Tahun 1974, usia menikah ditetapkan untuk laki-laki berusia 19 tahun dan perempuan 16 tahun. Sementara apabila pasangan yang menikah di bawah 21 tahun harus pula dilengkapi dengan surat izin dari orang tua. \"Kalau melihat kondisinya selama ini, belum ada nikah (di Kecamatan Pangenan, red) yang di bawah umur. Rata-rata usia menikah 21 - 25 tahun,\" ungkap H Da’in kepada Radar Cirebon, Rabu (30/11). Apabila ada pasangan yang menikah di bawah umur, pihaknya sudah pasti akan menolak. Namun jika orang tua keberatan dengan penolakan itu bisa melakukan proses permintaan dispensasi nikah dari Pengadilan Agama. \"Sebelum ada dispensasi dari pengadilan bagaimanapun orangtua sudah merestui, kita akan tetap menolak,\" sebutnya. Sejauh ini, Kantor Urusan Agama mengajak masyarakat untuk bisa menikah sesuai dengan ketentuan umur yang ditetapkan oleh Undang-Undang No 1 Tahun 1974. Pada bulan September ini, ada sebanyak 101 pernikahan yang tercatat di KUA Kecamatan Pangenan dengan usia 21-25 tahun. Menurutnya, angka pernikahan di Kecamatan Pangenan masih tergolong rendah apabila dibandingkan dengan daerah lain. Sebelumnya dia juga pernah menjabat di KUA Plumbon. Dalam satu tahun, angka pernikahan di Kecamatan Plumbon bisa mencapai 800 peristiwa nikah. Sementara di Kecamatan Pangenan hanya mencapai 400 peristiwa nikah. Secara kultur masyarakat, di Kecamatan Pangenan juga ada perbedaan. Masyarakat Pangenan biasanya saat daftar nikah langsung membawa serta orang tua/wali. Bahkan pasangan pengantin meminta langsung dibina dengan materi-materi kursus pengantin, seperti materi tentang pernikahan, muamalah, kesehatan, ibadah dan juga lainnya. \"Kita juga menerapkan zona integritas, tidak ada lagi pungutan liar. Karena ada ketentuannya mengenai biaya nikah nol rupiah di kantor urusan agama,\" jelasnya. Lebih jauh kata dia, semenjak diberlakukannya aturan biaya nikah nol rupiah di Kantor Urusan Agama. Jumlah pengantin yang menikah di KUA, belum terlalu signifikan. Masyarakat masih lebih memilih menikah di luar Kantor. \"Di beberapa daerah memang sudah ada siginifikan, tapi di Kecamatan Pangenan belum banyak yang memanfaatkan nikah gratis di KUA,\" jelasnya. (jml)

Tags :
Kategori :

Terkait