Bos Manaf Pernah Temui Ketua Tim Penyidik Kejati

Minggu 04-12-2016,12:35 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

JAKARTA - Pengusaha asal Sumenep yang diperas jaksa Ahmad Fauzi, Abdul Manaf, sepertinya tak ingin mendekam di penjara seorang diri. Dia menyebut bosnya yang berinisial KH pernah berinteraksi dengan para penyidik Kejati Jatim dalam kasus penjualan tanah kas desa (TKD) di Kalimook, Sumenep, Madura. Manaf memastikan perkara pemerasan itu tak hanya melibatkan dirinya dan Fauzi. Penyidik juga pernah memanggil seseorang berinisial KH. Nama tersebut muncul ketika Manaf diperiksa. Dialah yang disebut-sebut sebagai penyandang dana dalam pelepasan tanah kas desa yang akhirnya bermasalah. Karena itulah, dia dianggap memiliki peran dalam kasus penjualan TKD di Sumenep tersebut. ”KH waktu itu dipanggil ketua tim penyidik,” ujar sumber Jawa Pos menirukan ucapan Manaf. Pengakuan Manaf, KH yang seorang pengusaha ekspedisi itu menjadi bosnya. Ketua tim penyidik perkara TKD di Kalimook adalah jaksa Ad. Selain Ad, KH ditemui jaksa berinisial Mrz. Manaf tak tahu apa yang terjadi di balik pertemuan itu. Tapi, berdasar pengalaman Manaf, saat bertemu penyidik, dirinya ditakut-takuti untuk dijadikan tersangka. Kecuali bila mau menyerahkan sejumlah uang. Seusai pertemuan itu, baru Fauzi yang ditunjuk sebagai eksekutor. Dia diminta mengatur penyerahan uang dari Manaf. Karena itulah, Fauzi pernah mengaku bahwa dirinya hanya menjadi tukang petik. Sebagai pelapor kasus dugaan korupsi penjualan TKD Kalimook, Jatim Corruption Watch (JCW) berharap Kejagung mengusut tuntas kasus penyuapan Fauzi. Koordinator JCW M Siddik mengatakan, penanganan kasus pemerasan oleh jaksa Ahmad Fauzi bisa menjadi pembuka perkara lain yang terjadi di Kejati Jatim. ”Ini momentum untuk membuka kebobrokan Kejati Jatim yang dipimpin Maruli Hutagalung,” katanya. Siddik tidak yakin uang yang sudah diterima Fauzi itu hanya akan dinikmati sendiri. ”Saya kira Fauzi itu hanya pion. Kejagung harus ungkap siapa yang memerintah dan melegalkan Fauzi menerima uang itu,” lanjutnya. Tanpa ada perintah atau lampu hijau dari atasan Fauzi, rasanya penyidik golongan III-c itu tak akan berani bertindak sejauh itu. Apalagi, jumlah uang yang diterima cukup besar. Dalam laporan yang dibuat JCW, nama KH diindikasikan sebagai pihak yang mendanai Manaf. ’’Kami menduga KH tidak hanya mendanai pembelian tanah kas desa di Kalimook, tapi juga di daerah lain. Itu juga sudah saya laporkan,’’ ujarnya. Ahmad Rifai, kuasa hukum Wahyu Sudjoko (tersangka lain kasus Sumenep), mengaku pernah mendengar nama KH. Nama tersebut santer disebut sebagai pihak pembeli tanah kas desa. Namun, Rifai tidak tahu apakah nama tersebut sudah pernah diperiksa untuk kliennya atau belum. \"Sebab, sejak kejati menangani perkara Pak Dahlan Iskan, klien kami belum pernah diperiksa lagi. Padahal, kasusnya ditangani lebih dulu,\" kata Rifai. Dikonfirmasi mengenai keterlibatan oknum jaksa lain di Kejati Jatim dalam pemerasan kasus tanah kas Desa Kalimook, Kalianget, Sumenep, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim Richard Marpaung tidak mau menjawab. Dia mengaku belum mendengar adanya kabar tersebut. \"Penyidikan perkara itu kan ada di Kejagung. Saya belum mendengar soal itu,\" katanya. (rul/bjg/dim/tel/c10/nw)

Tags :
Kategori :

Terkait