CIREBON - Rakyat Penyelamat Lingkungan (Rapel) melayangkan gugatan hukum terkait dugaan pelanggaran proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Cirebon tahap II. Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Bandung, hari ini (6/12). Direktur Eksekutif Rakyat Penyelamat Lingkungan (Rapel), Moh Aan Anwarudin menyatakan, ada banyak bukti PT Cirebon Electric Power (CEP) melakukan pelanggaran membangun PLTU tahap II. Rapel sudah menyiapkan 24 pengacara untuk melayangkan dan mengawal gugatan hukum tersebut. Menurut Aan, pelanggaran yang dilakukan PT CEP dalam pembangunan proyek PLTU sudah sangat fatal. Karena seharusnya izin gangguan atau HO seharusnya dilakukan sebelum kegiatan pembangunan. Aan juga sangat kecewa dengan sikap Pemerintah Kabupaten Cirebon yang tidak tegas menegakan peraturan. Dia menyebutkan, Pemkab Cirebon terkesan melindungi perusahaan yang melakukan pelanggaran. Hal itu dapat dilihat saat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Bina Marga dan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) yang batal melakukan penyegelan proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 2 di Desa Kanci, Kecamatan Astanajapura, beberapa waktu lalu. Sehingga, rombongan yang diutus bupati tidak melakukan penyegelan. Dia pun meminta agar Pemkab Cirebon bisa lebih tegas memberlakukan aturan. \"Izin gangguan atau HO itu izin yang sangat vital. Harusnya sebelum melakukan kegiatan pembangunan, izin tersebut sudah ada. Kalau tidak ada, ya harusnya disegel,\" tegas Aan. Sementara Manajemen PLTU siap menghadapi gugatan hukum yang dilayangkan Rapel. Menurut Head of Communication PT CEP, Yuda Panjaitan, setiap orang berhak melakukan gugatan, selama itu memiliki dasar yang jelas. \"Gugatan hukum hak setiap orang, kalau itu memang ditujukan ke kami memang harus dihadapi,\" ujar Yuda. (jml)
Hari Ini Rapel Layangkan Gugatan Hukum PLTU Cirebon ke PTUN
Selasa 06-12-2016,13:35 WIB
Editor : Husain Ali
Kategori :