Punya Riwayat SLIK Buruk, Jangan Khawatir! Program 3 Juta Rumah Masih Bisa Diakses

Punya Riwayat SLIK Buruk, Jangan Khawatir! Program 3 Juta Rumah Masih Bisa Diakses

SLIK OJK-APRIDISTA SITI RAMDHANI-RADAR CIREBON

RADARCIREBON.COM - Masyarakat yang mempunyai rekam jejak kredit macet yang tertera dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak perlu khawatir tidak bisa mengakses layanan pembiayaan kredit program 3 juta rumah.

Pasalnya, SLIK adalah sebuah informasi yang netral dan bukan sebagai penentu dalam pemberian kredit. 

Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar bahwa SLIK digunakan untuk asymmetric information.

BACA JUGA:Makna Imlek 2576 Khongzili: Tahun Ular Kayu yang Jatuh pada 29 Januari 2025

BACA JUGA:11 Pantangan saat Imlek, Penjelasan dengan Alasannya

BACA JUGA:Polsek Babakan Bantu Evakuasi Balita Alami Kejang ke RSUD Waled

Dengan tujuan, memperlancar proses pemberian kredit dan pembiayaan serta penerapan manajemen risiko oleh lembaga jasa keuangan

“SLIK dalam proses pemberian kredit atau pembiayaan perumahan merupakan salah satu informasi yang digunakan dalam analisis kelayakan calon individu."

"Tapi, bukan merupakan satu-satunya faktor yang menentukan dalam pemberian kredit dan pembiayaan itu,” ujar Mahendra dalam konferensi pers OJK, Selasa 14 Januari 2025.

BACA JUGA:Musim Hujan, Pastikan Kendaraan dan Pengendara dalam Kondisi Prima

BACA JUGA:Dianggap Ganggu Ketertiban Umum, Polsek Lemahabang Razia Knalpot Bising

BACA JUGA:Bojan Hodak Bicara Debut Gervane Kastaneer Bersama Persib Bandung, Begini Katanya

Pihaknya menegaskan, bahwa tidak ada larangan dalam pemberian kredit untuk kreditur yang berstatus tidak lancar.

"Sekali lagi, tidak terdapat ketentuan OJK yang melarang pemberian kredit atau pembiayaan untuk debitur yang memiliki kredit dengan kualitas non-lancar."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase