Ketua DPRD Kota Cirebon Dianggap Meneror Kontraktor  

Rabu 14-12-2016,14:30 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

KEJAKSAN - Pernyataan Ketua DPRD, Edi Suripno MSi yang meminta Komisi B untuk mengajukkan audit investigasi proyek dana alokasi khusus (DAK) Rp96 miliar, menuai kritik dari internal Komisi B. Anggota Komisi B, Agung Supirno SH menuding pernyataan ketua DPRD sama dengan terror. Apalagi pernyataan itu dilontarkan di saat pengerjaan proyek masih berlangsung. “Harusnya bersabar sampai selesai, kalau begini ketua DPRD meneror namanya,” ujar Agung, kepada Radar, Selasa (13/12). Disebutkan anggota Fraksi Partai Golkar ini, pernyataan ketua DPRD mengganggu kondusivitas dan konsentrasi pekerjaan proyek di lapangan. Setelah statemen itu muncul, dia yakin kontraktor dan konsultas waswas. “Biarkan fokus dulu kerja, kita kasih kesempatan sampai maksimal menyelesaikannya,” tandas dia. Komisi B, kata dia, sepaham dengan pemerintah kota terkait pembayaran kontraktor sesuai dengan progress pekerjaan. Kemudian, menggunakan opsi tidak dibayar untuk kontraktor yang pekerjaannya tidak sesuai spesifikasi.  Inti dari kesepahaman ini ialah, Komisi B berupaya membantu menyelamatkan uang negara. Caranya, dengan membantu pengawasan agar pembayaran hanya dilakukan untuk pekerjaan yang sesuai. Hal senada juga diungkapkan Mantan Ketua DPRD yang juga Anggota Komisi B, H P Yuliarso BAE. Dirinya tidak setuju bila Komisi B sampai harus mengajukan audit investigasi kepada Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kalaupun akan dilakukan audit, Yuliarso menyarankan agar tidak dilakukan sekarang. Melainkan menunggu keluarnya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Sekarang biar kejar deadline dulu. Pemkot dengan porsinya, kontraktor dengan tanggung jawabnya, itu saja,” katanya. Yuliarso menambahkan, pelaksana proyek tetap diberikan kesempatan untuk mengerjakan proyek sesuai dengan batas akhir masa kontraknya tanggal 20 Desember 2016. Bahkan kontraktornya bisa saja mengajukan addendum terkiat dengan kondisi cuaca yang tidak menentu, sehingga pengerjaan proyek menjadi terhambat. “Kontrakor boleh kok minta addendum, toh faktor cuaca ini kan nyata-nyata jadi penghambat,” tandasnya. (abd)    

Tags :
Kategori :

Terkait