CIKEDUNG-Pemerintah Desa Loyang, Kecamatan Cikedung mengaku kecewa dengan sikap PT Pabrik Gula Rajawali II Cirebon yang masih menguasai lahan seluas 6.428,5 hektare yang sekarang ditanami tebu. Padahal hasil keputusan PN Negeri Indramayu, Pengadilan Tinggi hingga Kasasi memenangkan masyarakat Loyang. Hal ini yang membuat masyarakat kecewa. Kuwu Loyang, Akhmad Subarjo SPd meminta PT Pabrik Gula Rajawali II Cirebon untuk menghormati keputusan peradilan yang memenangkan gugatan masyarakat. Pihaknya tidak habis pikir sampai sekarang lahan itu masih dikuasai oleh PT Pabrik Gula Rajawali. Masyarakat, kata dia, sebenarnya tidak menuntut banyak dan hanya meminta lahan pengganti atau lahan penyisihan bagi masyarakat sekitar sesuai dengan amanat undang-undang. Akan tetapi, selama 40 tahun, perusahaan tak kunjung mengabulkan tuntutan masyarakat. \"Dengan tidak adanya lahan pengganti, lahan yang diduduki PG Jatitujuh harus dikembalikan menjadi hutan,\" ujar Kuwu Akhmad kepada Radar di ruang kerjanya pada, Rabu (14/11). Ia pun meminta Pemerintah Kabupaten Indramayu agar meminta pemerintah pusat untuk menyelesaikan proses administrasi lahan tersebut. Karena lahan tersebut untuk kesejahteraan masyarakat \"Selama ini masyarakat yang tinggal di desa Loyang tak bisa menikmati lahan. Padahal lahan itu berada di wilayah Indramayu. Bahkan yang lebih memprihatinkan lagi izin Amdal sendiri belum ada Masa pemkab harus diam dengan kondisi seperti itu,\" tegasnya. (dun)
Pemdes Loyang Kecewa Tak Bisa Garap Lahan PG Rajawali
Rabu 14-12-2016,19:00 WIB
Editor : Dian Arief Setiawan
Kategori :