JAKARTA - Menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, Kemendagri melalui Ditjen Dukcapil terus melakukan berbagai upaya penataan penerbitan dokumen dan data kependudukan. Penataan tersebut dilakukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain. Selain program rutin seperti menuntaskan rekam cetak KTP-el, penerbitan Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga, tahun mulai tahun 2016 dan dilanjutkan tahun 2017 mendatang Ditjen Dukcapil akan membiayai penerapan Kartu Identitas Anak (KIA) di 50 kabupaten/kota dengan dana APBN dan daerah lain yang tidak mendapatkan dari APBN dapat menggunakan dana APBD. “Di 2017 akan ditambah 50 daerah dengan dana APBN”, ucap Dirjen Dukcapil Prof Dr Zudan Arif Fakrulloh SH MH. Sebelumnya, di tahun 2016 KIA telah sukses diterapkan di 58 daerah, di antaranya Depok, Yogyakarta, Pekanbaru, dan Makassar. Ditjen Dukcapil menargetkan 5 juta anak telah merekam data dan mendapatkan KIA. Daerah yang belum masuk di tahun 2016 dan 2017, secara bertahap akan menjadi target untuk penerapan KIA di tahun selanjutnya. Salah satu yang menjadi kriteria penerapan KIA 2017 adalah cakupan kepemilikan Akta Kelahiran kabupaten/kota tersebut sudah di atas 75%. KIA diterapkan berdasarkan Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak. Pemberian KIA diperuntukan bagi anak usia 0 sampai usia kurang dari 17 tahun dan belum menikah. Pemberian KIA sebagai bentuk kewajiban negara untuk memberikan identitas kependudukan kepada seluruh penduduk WNI yang berlaku secara nasional sebagai upaya perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara. Saat ini penduduk yang memiliki identitas hanya yang berusia 17 tahun atau sudah menikah. Anak anak dibawah 17 tahun tidak memiliki kartu identitas. Dengan KIA maka dilakukan pemberian identitas kependudukan kepada anak untuk mendorong peningkatan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik untuk mewujudkan hak terbaik bagi anak. Dengan memiliki KIA selain memiliki identitas sebagai warga negara Indobesia juga diharapkan anak mendapatkan akses layanan publik yang lebih mudah misalnya untuk membuka rekening bank, berobat di puskesmas atau rumah sakit, mengurus pasport dan layanan publik lainnya. Di daerah prigram KIA juga terus bergukir. Misalnya di Temanggung semula, Dinas Dukcapil Kabupaten Temanggung menargetkan akan menerbitkan 20 ribu Kartu Identitas Anak (KIA) sesuai alokasi anggaran APBD tahun 2016. Target tersebut ditingkatkan menjadi dua kali lipat menjadi 40 ribu KIA hingga akhir 2016. Hal ini dilakukan karena Kabupaten Temanggung masuk dalam 50 kabupaten/kota yang mendapat alokasi anggaran dari Ditjen Dukcapil untuk menerapkan KIA di tahun 2016. Berdasarkan anggaran pusat, setidaknya 93 ribu lembar KIA akan diterbitkan. Akan tetapi, karena keterbatasan waktu hingga akhir tahun 2016, kabupaten yang memiliki motto “Swadaya Bhumi Phala” ini hanya mampu menerbitkan menjadi 200% dari target awal. Dengan diterbitkannya KIA ini, sebanyak 40 ribu anak usia 0 sampai 17 tahun kurang sehari akan memiliki NIK, Akta Kelahiran dan tercantum datanya dalam Kartu Keluarga selama tahun 2016. Temanggung mendukung penuh program nasional yang digagas oleh Prof Dr Zudan Arif Fakrulloh yang menjadi Dirjen Dukcapil sejak 1 Juli 2015. Dari 20 ribu yang sudah dicetak, sekitar 90 persen merupakan anak usia 0 hingga 5 tahun. KIA untuk anak usia 5 tahun ke bawah ini tidak disertai foto diri sehingga penerbitannya tidak membutuhkan waktu lama. “Karena data dari anak-anak tersebut telah ada di database Dinas Dukcapil. Proses pembuatan KIA mereka bisa langsung dilaksanakan. KIA tersebut saat ini sebagian besar sudah tercetak”, lanjut Agus. Sementara itu, Kepala Sekolah SMP 2 Temanggung, Sugeng Philip mengatakan, sekolahnya ditunjuk sebagai sampel untuk tingkat SMP dalam pembuatan KIA. Menurutnya, hal ini akan memudahkan pihak sekolah melakukan sinkronisasi data siswa yang dimilikinya. “Kalau nanti semua siswa sudah memiliki KIA, dan data identitas lengkap mereka sudah masuk dalam database, maka kami tinggal mengaksesnya, jika ingin menyinkronkan dengan data siswa di sekolah ini atau keperluan lain,” tuturnya. Sementara Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menekankan perlunya penduduk Indonesia dalam semua usia dari anak anak sampai dewasa memiliki Kartu Identitas. (*)
KIA Melindungi dan Memudahkan Akses Layanan Publik bagi Anak
Sabtu 17-12-2016,23:27 WIB
Editor : Husain Ali
Kategori :