Polisi Ungkap dan Tangkap Pelaku Pencurian Rumah Kosong

Minggu 18-12-2016,16:05 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

KUNINGAN - Unit Jatanras Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan berhasil mengungkap serta menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang beraksi di Desa Cisantana, Kecamatan Cigugur. Polisi juga mengamankan barang bukti yang digunakan para pelaku dalam melakukan aksinya, di antaranya sebilah golok. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, satu tersangka, MA (34), warga Desa Puncak Kecamatan Cigugur, kini meringkuk di sel tahanan kepolisian. Sementara satu tersangka lainnya berinisial RO (35) warga Lampung, masih dalam pengejaran petugas dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Keberhasilan petugas mengungkap dan menangkap pelaku curat dibeber Kasatreskrim AKP Ujang Saputra didampingi KBO Reskrim Ipda Ayi Sujana. Menurut Ayi, curat tersebut terjadi pada awal Oktober lalu. Pelaku beraksi di sebuah rumah milik korban yang bernama Susi yang beralamat di Desa Cisantana, Kecamatan Cigugur. “Pelaku berjumlah dua orang dan beraksi di rumah korban bernama Susi, awal Oktober silam,” ujar Ayi kepada awak media. Ayi membeberkan, para pelaku melakukan aksinya ketika penghuni rumah sedang tidak ada alias kosong. Dua tersangka yakni MA (34) dan RO (35) masuk ke rumah korban melalui jendela yang sebelumnya sudah dicongkel menggunakan sebilah golok. Aksi keduanya makin leluasa lantaran kondisi lingkungan yang sepi, ditambah rumah dalam keadaan kosong. “Di dalam rumah, keduanya mencari harta korban,” katanya. Tersangka mengacak–acak lemari serta mengambil barang berharga milik korban berupa perhiasan emas 12 gram. Kemudian uang tunai sebanyak Rp 8 juta serta puluhan lembar mata uang asing dan dua unit handphone yang ada di rumah korban. Berdasarkan keterangan, korban mengalami kerugian materil sekitar Rp 25 juta lebih. “Setelah korban melapor, kami langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pengejaran. Butuh waktu untuk menangkap para pelakunya,” imbuh Ayi. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman Tujuh tahun penjara. “Kami masih terus mengejar satu pelaku lainnya. Identitasnya sudah diketahui tinggal dilakukan penangkapan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat berhasil diamankan,” ungkapnya. (ags)

Tags :
Kategori :

Terkait